
Tana toraja
Kompaspemburukeadilan.com
Tambang ilegal golongan C semakin marak didaerah hukum Tana toraja dan toraja utara.
Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan dari informasi yang didapatkan dari berbagai nara sumber yang berbeda mengatakan kegiatan ilegal ini seakan- akan ada pembiaran dari pihak yang terkait.
Berbagai macam cara dan alasan dilakukan para pengelola tambang ilegal ini. Diantaranya dengan alasan perluasan halaman rumah atau tongkonan,
Tetapi ternyata itu adalah modus
Meminta rekomendasi dari pihak kelurahan atau lembang untuk melakukan kegiatan perluasan halaman rumah atau tongkonan dengan memakai alat berat.
Namun kenyataannya tidak demikian . Justru menjadi tambang ilegal golongan C
Bahkan diduga juga ada keterlibatan oknum APH serta oknum lainnya yang terlibat didalamnya dengan mendapatkan jatah pembagian dari hasil tambang ilegal tersebut.
menjadi pertanyaan besar dalam hal ini., dimana FORKOPIMDA????
Dikarenakan forkopimda berperan dalam penanganan tambang Galian C, terutama untuk menertibkan aktivitas ilegal dan mengoordinasikan penegakan hukum.
Meskipun kewenangan perizinan tambang Galian C kini berada di Pemerintah Provinsi, Forkopimda, yang melibatkan kepala daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan dan instansi terkait, dapat mengadakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi, melakukan penertiban, serta memfasilitasi pengurusan izin bagi penambang yang taat aturan dan lingkungan.
Forkopimda jangan tinggal diam melihat pelanggaran-pelangaran yang terjadi.
Dan forkopimda diharapkan menindak tegas para oknum-oknum APH dan pihak -pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Aturan Hukum Terkait Galian C Ilegal:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”
3. Jika Oknum APH Terlibat:
Pasal 421 KUHP:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.
Penulis: yacobus S.sn