Basir Abbas.. Desa Labuanlobo Tidak Rayakan HUT. RI Karana Anggaran Di Pangkas Pemda 62 Juta.

Basir Abbas.. Desa Labuanlobo Tidak Rayakan HUT. RI Karana Anggaran Di Pangkas Pemda 62 Juta.

Tolitoli Sulteng KompasPemburuKeadilan.com

Meski agak terlambat menyampaikan klarifikasi atas konfirmasi yang dilakukan media ini terhadap Basir Abbas karena beritanya sudah naik,,setelah melalui rapat, para petinggi media ini hingga memutuskan akan tetap memberi ruang kepada kades Labuanlobo ini untuk memberitakan hak jawab yang di kirimkan lewat WhatsApp pada Sabtu 8 Nopember 2025

Dalam pesan tersebut Basir Abbas menegaskan bahwa,tidak ada niat sedikit pun untuk tidak melaksanakan upacara perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke 80,apa lagi sudah di anggarkan,.menurut Basir Abbas ,tidak dilaksanakannya acara tersebut kerena Pemerintah Daerah (PEMDA) Tolitoli telah memangkas anggaran desa Labuanlobo sebesar Rp 62,000,000, dan hampir semua desa menurutnya dipangkas anggaranya,hanya saja ada yang kecil dan ada yang besar ungkap Basir dan dirinya pun tidak tahu pasti soal pemangkasan itu,mungkin untuk MBG ungkapnya.

Secara umum banyak pihak menilai bahwa, Pemerintah daerah tidak bisa memangkas Alokasi Dana Desa (ADD) secara sepihak tanpa alasan yang kuat dan landasan hukum yang jelas. ADD merupakan bagian dari dana transfer daerah yang wajib dialokasikan kepada desa. Tegas Muliady Muh Djufri seorang kolumnis dan aktivis sosial yang di minta pendapatnya soal masalah ini , dan masih menurutnya , bahwa.. jika melihat aturan memangkas ADD tanpa didasari oleh perubahan kebijakan fiskal yang lebih tinggi (APBN/APBD Perubahan) atau kondisi kahar( force majeure),

yang memaksa efisiensi anggaran. Jadi
pemangkasan ADD oleh pemerintah daerah menurut Muliady Djufri dimungkinkan, tetapi biasanya sebagai respons terhadap penyesuaian fiskal dari pemerintah pusat dan harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tidak bisa hanya sekehendak hati menuruti hawa napsu sebagai penguasa menggunakan kesempatan dalam kesempitan untuk saling menyandra dan menggerogoti ADD untuk kepentingan tertentu yang sama sekali tidak menyentuh kepentingan masyarakat bawah khususnya saudara saudara kita yang miskin tegas putra asal kecamatan ogodeide ini .

Dan masih menurutnya, kalau pun pemerintah daerah dapat memangkas Alokasi Dana Desa (ADD), namun hal tersebut biasanya merupakan konsekuensi dari kebijakan pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah, bukan inisiatif sepihak tanpa alasan yang kuat. Dan .jika sudah terkesan tetap dipaksakan seperti ini , keadaannya rakyat sudah semakin bingung terhadap kehadiran negara dan oknum penerintahnya, yang culas , bagaimana mungkin dana yang seharusnya di gunakan untuk memperingati HUT RI di desa Labuanlobo ini yang merupakan hari bersejarah..lalu, alokasi dananya sudah masuk RAPBDes,tapi di batalkan karena dana tersebut di ambil oleh pemda Tolitoli dengan penggunaan yang tidak transparan, dan para kades pun yang di pangkas ADDnya dengan jumlah berpariasi juga masih tanda tanya,dan RAPDes tidak pernah dibrubah sehingga PEMDA Tolitoli mengambil anggaran setiap desa dengan menumpang pertanggung jawaban di setiap RAPBdes di Masing Masing Desa.

jadi sangatlah keterlaluan jika semua ini sesuai faktanya, dari 100 lebih desa yang di pangkas ADDnya sekabupaten Tolitoli berarti bisa sampai 10 Milliar dana yang tak jelas peruntukannya diambil dari ADD setiap desa dan ini baru perhitungan satu kali pangkas, gimana jika berkali kali…seharusnya pihak KPK, kejaksaan dan kepolisian tidak perlu lagi menunggu laporan jika keadaannya sudah abstrak seperti ini,jangan hanya selalu kepala desa yang yang jadi kambing hitam , yang padahal sesungguhnya mereka adalah hanya sapi perah bagi oknum yang tak pernah merasa bersalah dan terbiasa berada di Sona nyaman, yang menjalankan aksinya secara masih dan terstruktur, dan ini tanggung jawab kita semua untuk membongkar praktek praktek licik semacam ini yang hanya mengorbankan masyarakat kecil khususnya masyarakat tidak mampu(TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com