Berhati Hatilah Bagi Rumah Sakit Yang Suka Mengabaikan Dan Menolak Pasien BPJS

Berhati Hatilah Bagi Rumah Sakit Yang Suka Mengabaikan Dan Menolak Pasien BPJS

Kompaspemburukeadilan.com

Mengabaikan atau menolak pasien BPJS Kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat, memiliki risiko serius bagi rumah sakit, yang mencakup sanksi administratif, hukum, hingga pencabutan izin operasional. Hal ini juga melanggar hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
Berikut adalah rincian risiko dan konsekuensi utama:
Bagi Rumah Sakit
1.Sangsi Administratif
2.Sangs Hukum/ Pidana
3.Maladministrasi
4.Kerusakan Reputasi
5.Pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dengan BPJS.
Sementara Resiko dan Konsekuensi Bagi Pasien Adalah :
1.Membahayakan Keselamatan Pasien
2.Ketidakadilan Pelayanan.
3.Ketidakpastian Dan Biaya Tambahan
4.Prosedur Berbelit

Melihat beberapa resiko diatas tersebut seharusnya Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa membedakan status pembayaran, terutama dalam kondisi darurat medis. Jika menemui penolakan, pasien atau keluarga dapat melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Kesehatan setempat untuk ditindak lanjuti.

Sekaitan dengan hal itulah media ini merespon keluhan dan laporan masyarakat atas pelayanan Rumah Sakit Murjani Sampit yang sangat mengecewakan mereka karena pilih kasih dalam melayani pasien BPJS Khususnya di poli gigi yang Dokter wanitanya terkesan agak kasar dan suka menunda nunda waktu dalam pelayanan,padahal pasien tidak lagi padat.
Handi Widiyanto Kepala Bagian SDM,Umum dan Komunikasi mewakili kepala cabang BPJS Sampit Iwan Kurnia di temui media ini menyampaikan bahwa, pihak rumah sakit itu adalah bagian pemberi pelayanan dan BPJS adalah penjamin..menurut Handi pihaknya setiap saat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, ada atau pun tidak ada keluhan masyarakat, karena soal pelayanan kesehatan masyarakat tidak bisa diremehkan dan harus jadi prioritas sebab Pelayanan kesehatan adalah salah satu program prioritas pemerintah selain pendidikan dan ketahanan pangan tegas Handi , karena itulah pihaknya memiliki petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP),)Petugas PIPP ditugaskan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti
Menerima dan menangani keluhan atau pengaduan dari peserta.

Memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan lancar sesuai ketentuan.
Membantu masalah administratif seperti aktivasi JKN Mobile atau status kepesertaan.
Petugas PIPP ini sering kali bersinergi dengan program BPJS SATU! (Siap Membantu) yang juga siaga di rumah sakit pungkas Hardi dan terakhir dirinya berpesan kepada masyarakat pengguna BPJS agar tidak hanya aktip kartu ,tapi juga aktip komunikasi biar semua tujuan berjalan lancar ,demikian pun untuk pihak rumah sakit mari kita tingkatkan pelayanan dan saling memberi masukan dan dukungan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang baik sesuai harapan pemerintah dan masyarakat tegas Handi Widiyanto menutup pembicaraan MURI)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com