MAHPUS ANSARI Ketua LPRI Kandangan Perangkat Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan.

MAHPUS ANSARI Ketua LPRI Kandangan Perangkat Desa Tak Boleh Rangkap Jabatan.

Kandangan Kalsel

Kompaspemburukeadilan.com

Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), Kabupaten Hulu Sungai Selatan kalimantan selatan MAHPUS ANSARI menegaskan bahwa, berdasarkan aturan mekanisme
Jika perangkat desa atau BPD lulus PPPK paruh waktu, maka mereka harus memilih salah satu dari tugas tersebut, yaitu antara tugas sebagai perangkat desa atau BPD serta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), Mereka tidak dapat merangkap dan menjalankan tugas tersebut dengan kedua pekerjaan secara bersamaan.
Ketua LPRI ini menyoroti bshwa, di samping kerjanya tidak efektif juga melanggar aturan dan undang undang serta mubazxirnya anggaran karena Honor atau gaji yang harusnya diterima oleh dua orang yang berbeda,tapi hanya diterima oleh satu orang tegas ANSARI yang juga Aktivis LSM ini.
Adapun aturan yang jadi rujukan menurutnya adalah
– Surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima PPPK
– Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:
– Pasal 29: Kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pasal 51: Kepala desa dan perangkat desa yang merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
– Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
– Pasal 7 Ayat 1: PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau pejabat lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 8 Ayat 1: PPPK harus fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
– Pasal 35 Ayat 1, 2, dan 9: PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penurunan jabatan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
– Pasal 35 Ayat 1: PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi teguran tertulis.
– Pasal 35 Ayat 2: PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi penurunan jabatan.
– Pasal 35 Ayat 9: PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
– Pasal 37 Ayat 1: PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 38 Ayat 1: PPPK yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Pasal 3 ayat (2) huruf f: ASN harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
– Pasal 9: Pegawai ASN dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau pejabat lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
– Pasal 6 huruf (g): PPPK wajib menaati ketentuan disiplin dan larangan rangkap jabatan pada lembaga lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
– Pasal 35 Ayat (1): PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau pejabat lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
– Pasal 26 huruf (e): Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang dibiayai dari APBN/APBD.
– Pasal 40: Anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf (e) dapat dikenakan sanksi pemberhentian antar waktu (PAW).
Dan ada pun pijakan tentang larangan rangkap jabatan menurut ANSARI adalah :
Perangkat desa/BPD dilarang merangkap jabatan sebagai PPPK
– Perangkat desa/BPD dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki sangsi berupa:
Teguran tertulis
Penurunan jabatan atau pemotongan tunjangan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian tidak hormat bagi pelanggaran berat
-Pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota BPD
Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(TIM RED)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com