
kompaspemburukeadilan.com – Kalimantan selatan, pantauan media.kpk, Dugaan tindakan pidana pemerasan, kejaksaan negeri HSU, ( Amuntai ), jumat, 19 Des 2025.
APN kajari HSU ( Amuntai ) Kalimantan selatan kepada sejumlah perangkat daerah diantaranya dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas Pupr dan rumah sakit umum daerah HSU ( Amuntai )
bukan kecukpan alat bukti, Kpk menyatakan tiga orang tersangka diantaranya sebagai berikut kepala APN kejaksaan negeri HSU, Asb selaku kepala intelejen HSU, Thr selaku kepala Datun HSU.
Kpk menetapkan tiga orang tersangka uu dugaan tindak pidana pemerasan, dan langsung melakukan penahanan kepada tiga orang tersanka tersebut.
Kpk baru dua orang melakukan pehanan yang baru ditampilkan, satu orang dalam proses pecarian, untuk penahanan 20 hari dari mulai 19 desember 2025 sampai 8 januari 2026.
Kemudian setelah dua puluh hari dilakukan penahanan, proses hukum dilanjutkan dalam proses uu tindak.pidana dugaan pemerasan,.dipengadilan tipikor.
Tim media kpk Sugi