Pantau lapangan temukan kebiakan ilegal, aliansi 7 ormas berau tekankan penggunaan material pembangunan berijin

Pantau lapangan temukan kebiakan ilegal, aliansi 7 ormas berau tekankan penggunaan material pembangunan berijin

Berau, kompas pemburu keadilan .com.Kalimantan Timur – Pada hari Senin, 30 Maret 2026, Aliansi 7 organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Berau melakukan pertemuan penting dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Daerah, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang H. Sehknurdin S.Hut M.Sc. Dalam diskusi yang dilakukan, aliansi dengan tegas menekankan perlunya penggunaan material pembangunan infrastruktur daerah yang memiliki izin resmi, khususnya untuk jenis material seperti galian C (tanah uruk)dan galian pasir.

Aliansi yang melakukan kunjungan ini terdiri dari Ketua Ormas Galak, Ketua Ormas Gagak, Ketua Ormas BBJ, Ketua Ormas LBB, Ketua Ormas Banuanta Barsatu, Ketua Ormas Poladat, serta Ketua Ormas Tameng Adat Borneo. Mereka datang sebagai perwakilan masyarakat yang peduli terhadap tata kelola sumber daya alam dan kualitas pembangunan daerah. Di sisi pemerintah, pertemuan tersebut diterima oleh Kabid Tata Ruang H. Sehknurdin S.Hut M.Sc yang mewakili Dinas PUPR Berau.

Pertemuan berlangsung pada hari Senin, 30 Maret 2026, di kantor Dinas PUPR Kabupaten Berau, dengan fokus pada koordinasi terkait pengelolaan material pembangunan untuk proyek infrastruktur daerah.

Dalam diskusi, aliansi menekankan kepada seluruh kontraktor yang bekerja pada proyek pembangunan daerah dan pihak Dinas PUPR untuk memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin sah. Penggunaan material berizin diharapkan tidak hanya menjamin kualitas pembangunan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak yang seharusnya diterima.

Penekanan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan setelah tim dari aliansi melakukan pantauan langsung di berbagai lokasi proyek pembangunan di wilayah Berau. “Kami merasa ada keresahan dengan penggunaan material seperti galian C tanah uruk serta galian pasir yang bersifat ilegal atau tanpa izin. Di lapangan kami mendapati bahwa sebagian besar kontraktor yang kami temui cenderung lebih memilih mengambil material dari tempat yang tidak memiliki izin resmi atau melalui jalur ilegal,” ujar salah satu perwakilan aliansi.

Baca Juga  Pantai boom....!!! Dinas Pengairan Banyuwangi Tutup Mata dan Membiarkan Bangunan Liar Diduga Milik ASN di Dalam Sungai Pantai Marina Boom . Ada apa .....?

Menurut perwakilan tersebut, tujuan utama dari penekanan ini adalah agar pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau dapat tersinergi dengan baik. Selain itu, aliansi juga menyatakan kesediaannya untuk turut berperan aktif dalam memastikan penerapan aturan tersebut. “Kami sebagai aliansi 7 ormas akan membantu melakukan penyisiran secara berkala di semua proyek pembangunan daerah di Berau. Apabila dalam penyisiran tersebut kami menemukan penggunaan material ilegal, kami akan segera melakukan pelaporan resmi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat menerima masukan dari aliansi, Kabid Tata Ruang H. Sehknurdin S.Hut M.Sc menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan oleh para ormas. “Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh Aliansi 7 Ormas. Masalah penggunaan material tidak berizin memang menjadi perhatian kami dan akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk kontraktor dan instansi penegak hukum,” jelasnya.

Pihaknya berjanji akan mengingatkan seluruh kontraktor tentang pentingnya menggunakan material pembangunan berijin, serta melakukan pemantauan lebih ketat terhadap setiap proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Berau. ‎

#Biro #kpk berau kaltim.#

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com