
Palembang- Kompaspemburukeadilan.com
Pemerintah kota Palembang melalui Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan pembongkaran terhadap bangunan ruko milik seorang pengusaha (Afat) di Jalan Demang Lebar Daun, pada rabu (1/04/2026).
Pembongkaran berlangsung dengan pengawalan ketat petugas Satpol PP, TNI, Dishub, dan OPD terkait, dan melibatkan alat berat jenis excavator.
Bangunan enam pintu yang masih dalam tahap pembangunan itu dibongkar tampa adanya penolakan dari para pekerja dilokasi.
Sejumlah tukang yang berada di area proyek menyebut kedatangan mereka bukan untuk melanjutkan pembangunan, melainkan membantu proses pembongkaran sebagian bangunan yang sebelumnya telah mulai dibuka secara mandiri oleh pihak pemilik.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda). Menurutnya, bangunan yang tidak diperbolehkan, serta berada di kawasan yang dibawahnya terdapat jaringan pipa gas.
“Sebelumnya tindakan pembongkaran dilakukan pemerintah sudah memberikan peringatan sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan pertama oleh dinar PUPR, surat peringatan kedua dari Satpol PP, hingga surat peringatan ketiga yang dikeluarkan Walikota palembang, ” ujarnya.
Ia juga menyebut pembongkaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh pak Wali kota, dan tindakan dilaksakan karena berdirinya bangunan tampa adanya izin, dan melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas, “tambahnya.
Berkaitan dengan pembongkaran berupa alat berat excavator dikerahkan kelokasi, dan kita lakukan hingga selesai, ” jelasnya.
Terkait prihal masalah pengrusakan segel dilokasi bangunan yang dibongkar tersebut harus ditindak lanjutin, dan perkara ini sudah diserahkan kepada kepolisian, dan akan dilakukan pengejaran terhadap pelaku, guna untuk memberikan epek jera terhadap pelaku, “tegasnya.