Munti Berharap Dengan Surat Permohonan Tahanan Rumah Untuk Suaminya Asan Di Kabulkan Kapolda Kalteng.

Munti Berharap Dengan Surat Permohonan Tahanan Rumah Untuk Suaminya Asan Di Kabulkan Kapolda Kalteng.

Sampit Kalteng

Kompas Pemburu Keadilan

Berdasarkan pasal 22 ayat 3 kitap undang undang hukum pidana tentang tahanan rumah atau pasal 33 atau pasal 31 KUHAP soal penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa kepada pihak penegak hukum yang menangani perkara atau kasus sehingga dari undang undang tersebut Munti beserta anak anaknya memiliki rasa optimis dan penuh harap hingga dirinya dengan penuh kerendahan hati menyurat resmi kepada Kapolda Kalteng untuk permohonan penangguhan penahanan atau tahanan rumah bagi suaminya Asan Bin idai yang sudah hampir sebulan ini mendekam di tahanan Polda Kalteng atas dugaan pencurian dan ini sangat menyakitkan bagi dirinya dan anak anaknya karena saat itu buah sawit yang di bawa di mobil vicap adalah buah dari kebun yang selama ini merupakan hak mereka.

Dalam surat permohonan tersebut Munti mengutarakan kronologi kejadian saat dirinya dan suaminya serta salah satu anaknya keluar dari kebun membawa buah sawit dan saat itu tiba tiba segerombolan orang orang mendekat dan menangkap mereka tanpa memberitahu indentitas dan surat perintah penangkapan hingga dirinya sangat syok karena dari informasi yang di himpun Asan suaminya di tangkap sesuai pesanan orang tertentu untuk menakuti anggota kelompok tani yang lain agar tetap diam di tempat walau lahan
perkebunan mereka di serobot oleh perusahaan asing yang telah tercium sepak terjangnya.

Menurut anggota kelompok tani sebut saja bernama Ikbal bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum kalau perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan mantan ketua Gapoktan Dadang dan ketua Poktan Buding jaya Aturyadi hingga dalam pertemuan silaturahmi anggota kelompok tani dengan beberapa aktivis dan jurnalis bersepakat untuk melaporkan secara resmi kedua pengacau yang di duga kuat menciptakan masalah dan memilih bekerja sama dengan pihak asing dan mengorbankan ratusan saudara saudara nya sesama anak bangsa di kelompok tani ini.

Baca Juga  Patroli Hunting Polsek Wonosobo Antisipasi Kerawanan dan Cegah Tindak Pidana di Wilayah Hukumnya

Laporan yang di rencanakan anggota kelompok tani terhadap Aturyadi dan Dadang ini akan masuk ke Polda Kalteng Minggu depan dan menembuskan surat laporan itu ke pusat untuk presiden Prabowo dan jajaran terkait agar pemerintah pusat tahu bahwa, beginilah oknum aparat penegak hukum dan oknum aparat pemerintah di Kalimantan Tengah khususnya di Sampit dalam memperlakukan masyarakatnya tanpa berkeadilan serta terstruktur dan masif dan ini sangatlah riskan untuk kelangsungan kedamaian dan ketenteraman di negara sendiri yang masyarakatnya di perlakukan lebih kejam dari teroris tegas Ikbal dan bahkan pemerintah Kotim terkesan tutup mata dengan masalah ini (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com