Persekongkolan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Taufik Uba Terancam Masuk Penjara

Persekongkolan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Taufik Uba Terancam Masuk Penjara

Kuala Pembuang

Kompaspemburukeadilan.com

Sungguh sangat di sayangkan banyak warga khususnya para nelayan desa sungai undang kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah terhadap tindakan Taufik Uba pengelola SPBUN Gapoktanas di sungai undang yang di duga melakukan persekongkolan dengan Hj Asma warga desa sungai bakau beserta beberapa orang lainnya yang telah melakukan pendistribusian BBM solar bersubsidi yang seharusnya di peruntukan bagi nelayan setempat , tapi justru BBM bersubsidi tersebut di seludupkan dengan berbagai cara untuk keluar dari SPBUN lalu di jual melebihi harga eceran tertinggi (HET),bahkan menurut salah seorang masyarakat yang sebut saja bernama Syahman bahwa Taufik Uba selaku eksekutor spenyala gunasn sudah melakukan perbuatan melawan hukum ini bertahun tahun lamanya dan tak pernah di tindak, padahal BBM solar tersebut di jual dua kali lipat dari harga eceran tertinggi yaitu Rp 8000 menjadi Rp 16 000 per liternya.

Masih menurut Syahman bahwa dirinya bersama beberapa nelayan sungai undang sudah mempertanyakan keberadaan taufik uba tersebut pada saat merebut SPBUN Gapoktanas secara ilegal dari tangan Zaumi Jamal, selaku ketua Koperasi Gapoktanas, sementara Taufik Uba ini bukanlah siapa siapa di Gapoktanas, tapi dengan kelicikannya dirinya menghalalkan segala cara akhirnya Taufik merebut pengelolaan SPBUN tersebut,

lalu menyala Gunakannya untuk kepentingan pribadi ujar Syahman, sehingga merugikan banyak nelayan di desa tersebut merasa dirugikan oleh ulah Taufik Uba yang melakukan praktek ilegal bersama beberapa pihak termasuk Hj Asma yang kini di tangkap dan di tahan di polres Seruyan ,dan masyarakat berharap dengan tertangkapnya Hj Asma selaku pemain lama yang licin dan juga tak pernah tersentuh hukum ini,, pihak polres Seruyan dapat mengungkap para pelaku kejahatan BBM bersubsidi ini, termasuk Taufik Uba yang paling harus bertanggung jawab dan harus di tangkap karena dengan sikap Kesewenang Wenangan menzolimi secara tidak langsung ratusan nelayan sungai undang dengan menyalah gunakan ribuan liter solar bersubsidi

untuk di jual di luar area SPBUN dengan ke untungan berlipat lipat tanpa memikirkan penderitaan ratusan nelayan dan reziko dari perbuatan melawan hukum yang di lakukannya sehingga masyarakat yang sudah muak dengan tindakan Taufik Uba ini  berharap agar polres Seruyan tidak membebaskan orang ini bersama kroni kroninya hanya karena Taufik Uba ini bisa menghalalkan segala cara seperti menyuap atau menyogok petugas dan kami akan terus memantau perjalanan kasus pelanggaran hukum yang mengorbankan hak ratusan nelayan ini pungkas Syahman (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com