
Berau.kompaspemburukeadilan.com
13 Juni 2026 — Kegiatan pengambilan bahan galian golongan C berupa tanah urug yang dilakukan tanpa izin resmi semakin marak ditemukan di wilayah sekitar Kecamatan Sambaliung dan Gunung Tabur. Meskipun Pemerintah Daerah telah berulang kali mengingatkan sekaligus memfasilitasi proses pengurusan izin, kegiatan tersebut masih terus berjalan seperti biasa.
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas ESDM setempat menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha yang ingin mengelola galian C secara sah. Fasilitas yang disediakan meliputi panduan persyaratan, kemudahan proses administrasi, hingga penyederhanaan prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit.
“Kami sudah mengingatkan berkali-kali dan bahkan membuka pintu lebar-lebar untuk membantu mengurus izinnya. Tujuannya agar kegiatan ini berjalan teratur, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usahanya,” ujar salah satu pejabat terkait.
Namun di lapangan, pemantauan yang dilakukan menunjukkan masih banyak titik pengambilan tanah urug yang beroperasi tanpa dokumen resmi. Kegiatan ilegal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, longsor, pendangkalan sungai, hingga hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diterima.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian kesempatan dan fasilitasi ini bukan berarti membiarkan kegiatan tanpa izin terus berlangsung. Jika dalam waktu mendatang pelaku usaha masih enggan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan, maka pihak berwenang akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga sekitar juga diminta untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas galian yang mencurigakan, agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara cepat dan tepat.