
Palembang – Kompaspemburukeadilan.com
Apresiasi disampaikan kepada Kapolsek Ilir Barat I Kota Palembang, Kompol Fauzi Saleh, SH, MM, MH, yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara antara Muhammad Basith selaku korban dan Jefriansyah selaku pelaku melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang berlangsung di Polsek Ilir Barat I Kota Palembang pada Jumat (26/06/2026) berjalan dengan lancar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Fauzi Saleh
Sh, MM. MH. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Basith dan Jefriansyah sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, saling memaafkan, serta tidak lagi memperpanjang permasalahan yang sebelumnya terjadi.
Proses mediasi juga turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Kuasa hukum Jefriansyah, Amintras, SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ilir Barat I yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara secara profesional sehingga kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Basith, M. Fadli Mahdi, SH, bersama Nushi Jalaludin, SH, menyampaikan bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah yang baik karena mengedepankan musyawarah dan semangat saling memaafkan. Mereka juga mengapresiasi peran Kapolsek Ilir Barat I beserta jajarannya yang telah memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik kini telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga hubungan baik serta tidak mengungkit kembali persoalan yang telah disepakati bersama.