
Tanjung Redeb ,berau kaltim.
www.kompaspemburukeadilan.com,
8 Juli 2026 — Masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Selain minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja, warga juga mengeluhkan proses penerimaan kerja yang terasa sangat sulit dengan persyaratan yang dirasa memberatkan.
Kondisi ini disampaikan secara tegas oleh Aji Ismail, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPC SP KEP KSPI) Kabupaten Berau.
Menurut Aji Ismail, selama ini pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait di lapangan masih sangat kurang. Banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, dan jasa, yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan semestinya.
“Kita temukan banyak kasus: jam kerja melebihi batas, upah tidak sesuai standar, jaminan sosial belum dipenuhi, hingga keamanan dan keselamatan kerja yang diabaikan. Tapi pengawasannya terasa sangat longgar. Seolah-olah aturan hanya ada di atas kertas saja,” ungkap Aji Ismail, Rabu (8/7).
Ia menambahkan, persoalan lain yang tidak kalah pelik adalah akses masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Proses rekrutmen yang berlaku saat ini dipenuhi persyaratan yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, sehingga menyulitkan warga lokal.
“Masyarakat yang ingin bekerja harus melengkapi berkas bertumpuk, ada syarat ini-itu yang kadang tidak masuk akal. Akibatnya, lowongan yang ada justru lebih banyak diisi tenaga dari luar daerah, padahal warga Berau sendiri masih banyak yang menganggur,” tegasnya.
Aji Ismail menilai, persyaratan yang dipersulit ini seolah menjadi pembatas bagi warga lokal untuk mengakses lapangan kerja di daerahnya sendiri. Padahal, peraturan mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat.
“Kalau syaratnya dibuat sedemikian rumit, bagaimana warga bisa bersaing? Ini perlu ditinjau ulang. Pemerintah harus hadir mengawasi agar tidak ada diskriminasi dan hambatan yang tidak perlu,” katanya.
Pihaknya juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau untuk lebih aktif turun ke lapangan, bukan hanya menerima laporan. Pengawasan rutin perlu dilakukan untuk memastikan aturan dijalankan, sekaligus memeriksa kelayakan persyaratan yang diberlakukan oleh setiap perusahaan.
“Jangan sampai pengawasan hanya sebatas pencatatan dan laporan, tapi tidak ada tindakan nyata. Begitu juga soal penerimaan kerja, harus ada kejelasan dan keterbukaan agar hak warga untuk bekerja bisa terpenuhi,” pungkas Aji Ismail.
Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan keluhan yang disampaikan serikat pekerja tersebut.
#Biro# kpk berau kaltim