Aliansi 7 Ormas Berau Apresiasi Kinerja Polhut-Polres Berau yang Gagalkan Pembukaan Hutan Tanpa Aturan

Aliansi 7 Ormas Berau Apresiasi Kinerja Polhut-Polres Berau yang Gagalkan Pembukaan Hutan Tanpa Aturan

Berau kaltim.

kompaspemburukeadialn.com Dugaan pembukaan lahan hutan tanpa izin kembali muncul di wilayah Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Langkah cepat Polisi Kehutanan (Polhut) yang dibantu jajaran Polres Berau pun berhasil menghentikan aktivitas tersebut.

Kepala UPTD KPHP Berau Utara, Najib, membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, pihaknya turut mendampingi kepolisian dalam pemeriksaan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembukaan hutan secara ilegal.

“Berdasarkan keterangan yang ada, lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan dan telah memiliki izin lokasi atas nama PT Saka Perkebunan. Namun laporan yang masuk menyebutkan adanya penebangan pohon di lokasi itu,” jelas Najib saat dihubungi Jumat (31/7) sore.

Selain penebangan pohon, pelaku juga diketahui menggunakan alat berat dalam kegiatannya. Jumlah unit alat berat yang digunakan belum dapat dipastikan secara rinci dan akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Terkait laporan dari perusahaan, kami turun ke lokasi untuk memastikan status kawasan. Hasil pengecekan menunjukkan wilayah tersebut masuk kawasan APL dan memang sudah terbit izin lokasinya,” tambahnya.

Meski perusahaan memegang izin lokasi, Najib mengingatkan bahwa segala kegiatan penebangan maupun pembersihan lahan tetap wajib mengikuti aturan kehutanan, termasuk melakukan penatausahaan hasil hutan berupa kayu.

“Hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran PSDH-DR sebagai penerimaan negara. Walaupun status kawasan telah berubah, kayu yang tumbuh secara alami di sana tetap dikenakan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Apabila penatausahaan kayu tidak dilaksanakan, maka tidak ada kewajiban pembayaran atas kayu yang ditebang, yang berarti berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Saat ditanya siapa pihak yang diduga melakukan penebangan tersebut, Najib menyatakan belum dapat menyebutkan identitasnya secara rinci karena berkas perkaranya masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

“Saya belum memeriksa berkasnya secara lengkap. Yang kami ketahui, kayu hasil tebangan dan alat berat telah diamankan. Sementara itu, tiga orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Najib.

Langkah yang diambil Polhut berserta Polres Berau ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Aliansi 7 Ormas Kalimantan. Mereka memuji tindakan tersebut dan menilai bahwa penegakan hukum mulai berjalan dengan semestinya di Kabupaten Berau.

#Biro# kpk berau – kaltim

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com