
Kompaspemburukeadilan.com,
TANA TORAJA, – Keterlambatan pembayaran gaji atau Siltap bagi 112 Kepala Lembang dan perangkat desa di Kabupaten Tana Toraja memasuki bulan ke-5. Padahal, aturan jelas menyebut gaji harus dibayar tiap bulan.
Berdasarkan pengakuan para kepala lembang, gaji untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2026 baru dibayarkan secara rapel pada bulan Mei lalu. Sementara untuk bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Yang cair cuma 3 bulan. Itu juga telat 2 bulan. Sekarang kita sudah masuk bulan ke-8, tapi 5 bulan gaji belum dibayar,” ujar salah seorang nara sumber, Senin (11/8/2026).
*BERTENTANGAN DENGAN PP nomor 11 tahun 2019 & PERBUP*
Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam *PP Nomor 11 Tahun 2019* tentang Siltap, Tunjangan dan Operasional Kepala Desa dan Perangkat Desa ditegaskan bahwa penghasilan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten dan diberikan setiap bulan.
Aturan itu kemudian diturunkan dalam *Peraturan Bupati Tana Toraja* terkait pengelolaan keuangan desa. Di dalamnya juga disebutkan secara jelas bahwa Siltap Kepala Lembang dan perangkat dibayarkan setiap bulan melalui rekening masing-masing.
“Di Perbup sudah jelas, dibayar per bulan. Faktanya ini nunggak 5 bulan. Ini pelanggaran administrasi,” kata sumber internal.
Kondisi yang sama juga dialami sekretaris dan perangkat lembang lainnya. Padahal, mereka tetap bekerja melayani administrasi, pembangunan, dan urusan warga setiap hari. Operasional kantor lembang pun terpaksa ditutup-tutupi dengan uang pribadi.
*Hasil Investigasi PKN dan Media*
Keresahan ini ternyata bukan tanpa dasar. *Hasil penelusuran investigasi Pemantau Keuangan Negara (PKN)* yang bersinergi dengan *Media Kompas Pemburu Keadilan* menemukan adanya kejanggalan pada alur pencairan dana Siltap Tana Toraja tahun anggaran 2026.
Tim investigasi gabungan menemukan, dana Siltap yang bersumber dari APBD dan ADD seharusnya dicairkan per triwulan sesuai permintaan. Namun dalam praktiknya, dana tersebut tertahan cukup lama di rekening kas daerah sebelum disalurkan ke rekening lembang.
“Dari dokumen yang kami telusuri, ada jeda waktu yang tidak wajar antara dana masuk ke kas daerah dengan waktu pencairannya ke lembang. Ini rawan dan bertentangan dengan asas tepat waktu,” kata Koordinator PKN Tana Toraja.
Temuan inilah yang kemudian memicu spekulasi dan asumsi liar di kalangan kepala lembang.
“Muncul juga spekulasi di lapangan. Jangan-jangan dana tersebut didepositokan dulu oleh pemkab. Makanya pencairannya lama dan dicicil,” ungkap salah satu sumber.
Dengan bunga deposito bank digital saat ini 6% – 8% per tahun, keterlambatan 5 bulan untuk dana ratusan juta bisa menimbulkan pertanyaan besar.
*Desakan Audit dan Pembayaran*
Warga dan para kepala lembang menilai, Pemkab harus segera memberikan penjelasan transparan dan menepati aturan yang dibuatnya sendiri.
“Jangan sampai gara-gara gaji macet, pelayanan di lembang ikut lumpuh. Kasian masyarakat yang mau urus surat-surat dan bantuan,” tambah tokoh masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PKN dan Media Kompas Pemburu Keadilan mendesak *Bupati Tana Toraja*, *DPRD*, dan *Inspektorat* untuk segera melakukan audit terhadap alur dana Siltap 2026 dan menindak pejabat yang melanggar Perbup.
“Kami minta 2 hal: Pertama, segera bayarkan tunggakan 5 bulan itu. Kedua, buka secara terang, kemana saja dana itu selama tertahan. Jangan langgar aturan sendiri,” tegas tim.
COLOMBUS