Debu Menyesak, Truk Ngebut, Laporan Tak Ditindak — Kapan Galian C Ilegal Ini Dihentikan?

Debu Menyesak, Truk Ngebut, Laporan Tak Ditindak — Kapan Galian C Ilegal Ini Dihentikan?

Berau kaltim gunung tabur kompaspemburukeadilan.com, 15 AGUSTUS 2026 — Aturan hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap orang. Namun warga RT 15 Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, merasa ada yang tidak beres dengan aktivitas galian tanah urug di lingkungan mereka.

Setiap hari debu beterbangan menyesakkan napas, kebisingan alat berat mengganggu istirahat, dan truk pengangkut tanah melaju kencang di jalan pemukiman — membahayakan warga serta merusak badan jalan.

Kasus ini ternyata sudah lama dilaporkan. Laporan dari LSM dan ormas sudah masuk ke Polres Berau bahkan hingga ke Polda Kalimantan Timur. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan. Kegiatan terus berjalan seperti tidak ada yang terjadi.

“Kami belum melihat bukti izin kegiatan ini. Kalau sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum tapi tetap berjalan, wajar kami bertanya: mengapa dibiarkan? Apakah ada pihak yang dilindungi?” ungkap perwakilan warga.

Warga menegaskan regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada standar ganda — aturan ditegakkan kepada rakyat kecil, tapi diabaikan jika melibatkan pihak tertentu.

“Jangan biarkan ini terus berlangsung. Kalau berizin, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada, hentikan sekarang juga. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum,” tegas warga.

Warga berharap Dinas ESDM, DLH, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, verifikasi legalitas izin, dan menindak sesuai regulasi. Lingkungan yang bersih, tenang, dan aman adalah hak setiap warga negara.

*Biro kpk berau

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com