Sengketa Lahan Masmindo Kembali Memanas, Ahli Waris Desak Pemerintah hingga Presiden Turun Tangan

Sengketa Lahan Masmindo Kembali Memanas, Ahli Waris Desak Pemerintah hingga Presiden Turun Tangan

LUWU, Sulawesi Selatan kompaspembukeadilan.com — Sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD Sulawesi Selatan hingga Presiden RI Prabowo Subianto membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Desakan itu disampaikan ahli waris Yasir dan Dr. Basir saat ditemui Tim Media Sorot Indonesia di Makassar, Jumat (21/8/2026). Mereka didampingi Dewan Pembina LSM KOKANTIPHAM M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., serta Tim LBH No Viral No Justice, Dg. Naba.

Para ahli waris meminta dokumen seperti SKT 1990 dan 1992, peta bidang, riwayat penguasaan, PBB/NOP, dokumen perusahaan hingga Kontrak Karya 1998 beserta amendemennya diuji secara objektif. Mereka juga menyoroti perubahan atau tidak aktifnya sejumlah NOP setelah 2021, yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi D DPRD Sulsel. Dalam RDP pada 3 Juni 2026, DPRD meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen Kontrak Karya dan dokumen pendukung penggunaan lahan serta merencanakan peninjauan lapangan.

Kontrak Karya menjadi titik krusial. Data Kementerian ESDM mencatat PT Masmindo Dwi Area sebagai perusahaan yang menandatangani amendemen Kontrak Karya pada 2018. Data Minerba ESDM juga mencatat luas wilayah PT Masmindo sebesar 14.390 hektare.

Namun, persoalan utama yang hingga kini belum tuntas adalah hubungan antara wilayah Kontrak Karya tersebut dengan bidang tanah yang diklaim para ahli waris. Klaim kepemilikan, riwayat penguasaan, pembayaran kompensasi serta keabsahan dokumen masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen asli dan kewenangan lembaga terkait.

Ahli waris juga menyebut perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum dan mengaku menerima tiga SP2HP pada 2022–2023. Mereka menyebut 26 saksi telah diperiksa. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada institusi penegak hukum untuk memastikan status hukum terakhir.

Sementara itu, PT Masmindo melalui keterangan yang diberitakan RRI menyatakan perusahaan berpegang pada hukum dan terbuka terhadap mekanisme penyelesaian. Perusahaan juga menyebut telah memberikan kompensasi terhadap sekitar 1.400 hektare lahan sejak 2022 kepada pihak-pihak yang dinilai berhak.

Di tengah polemik tersebut, ahli waris meminta pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto mendorong audit dan pemeriksaan terbuka terhadap dokumen pertanahan, Kontrak Karya, proses kompensasi serta seluruh klaim para pihak.

Bagi ahli waris, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum, hak atas tanah dan rasa keadilan yang mereka klaim telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, aparat penegak hukum dan DPRD Sulsel untuk membuka fakta berdasarkan dokumen dan bukti, bukan sekadar klaim sepihak.

Narasumber:
Yasir — Ahli Waris Rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi
Dr. Basir S. — Ahli Waris

Tim/Red. — Mj@.19

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com