FORMASI bongkar dugaan sponsor retreat dan pengondisian proyek pendidikan, desak Kabid SD diperiksa

FORMASI bongkar dugaan sponsor retreat dan pengondisian proyek pendidikan, desak Kabid SD diperiksa

www.kompaspemburukeadilan.com

Kuningan, 22 Agustus 2026 — Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menggelar pertemuan bersama sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan (Ormas), LSM, aktivis, serta praktisi hukum di Kabupaten Kuningan. Pertemuan berlangsung di RM Kasreng Bareto, Jalan Ir. Soekarno, Kuningan.

Pertemuan tersebut menjadi forum konsolidasi sekaligus ruang bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Kuningan, mulai dari pemerintahan, kebijakan publik, penggunaan anggaran, penegakan hukum hingga dinamika sosial kemasyarakatan.

Sejumlah tokoh dan perwakilan elemen masyarakat hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya Dadang Abdullah dari Korakap, Asep Jouhari dari KAB, Santos Johar, Syamsul, Bahrudin, Yayat Lauk, serta sejumlah praktisi hukum Kuningan.

Kehadiran lintas organisasi tersebut menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap berbagai persoalan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kuningan.

FORMASI berpandangan, berbagai persoalan daerah tidak cukup hanya disikapi secara parsial oleh masing-masing organisasi. Diperlukan komunikasi dan konsolidasi antarelemen masyarakat agar setiap persoalan dapat dikaji secara objektif, berbasis data dan dokumen, serta ditempatkan dalam perspektif kepentingan publik.

Konsolidasi bukan sekadar pertemuan

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga membahas pentingnya memperkuat fungsi kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran daerah, serta pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Sejumlah praktisi hukum yang hadir memberikan pandangan mengenai pentingnya memastikan setiap kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi elemen masyarakat sipil, pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, menurut perspektif yang mengemuka dalam pertemuan, bukan semata-mata bentuk permusuhan, melainkan bagian dari upaya memastikan kekuasaan tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Konsolidasi lintas elemen ini juga membuka kemungkinan munculnya agenda bersama dalam menyikapi persoalan-persoalan yang dinilai memiliki dampak luas terhadap masyarakat Kuningan.

Namun demikian, FORMASI bersama elemen lainnya menekankan pentingnya kajian dan verifikasi sebelum menentukan langkah. Setiap dugaan pelanggaran harus didukung data, dokumen, serta dasar hukum yang memadai.

Langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui berbagai jalur, baik administratif, politik maupun hukum, sepanjang ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki bukti dan dasar hukum yang cukup.

Kontrol publik harus berbasis bukti

Pertemuan di RM Kasreng Bareto menjadi salah satu momentum untuk memperkuat komunikasi antarelemen masyarakat sipil di Kuningan.

Di tengah dinamika pemerintahan daerah dan banyaknya persoalan yang menjadi perhatian publik, konsolidasi semacam ini dinilai penting. Namun, kritik dan pengawasan publik akan memiliki kekuatan lebih besar apabila dibangun berdasarkan data, dokumen dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berhenti sebagai isu atau wacana, tetapi dapat dikawal melalui mekanisme kontrol demokratis dan jalur hukum yang tersedia.

Dugaan sponsor retreat dan pengondisian proyek disorot

Dalam konsolidasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat juga menyoroti dugaan keterkaitan pembiayaan retreat kepala sekolah dengan kepentingan pekerjaan dan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Informasi yang diterima FORMASI menyebut biaya kegiatan retreat diduga berasal dari sponsor yang kemudian memperoleh akses atau pekerjaan dalam proyek tertentu di lingkungan pendidikan. Nama Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Surya, turut disebut dalam dugaan tersebut, termasuk terkait dugaan pengondisian pekerjaan revitalisasi sekolah.

Dugaan lain menyangkut kualitas material baja yang digunakan dalam proyek revitalisasi. Material yang disebut memiliki tanda SNI diduga tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang dipersyaratkan. Informasi yang beredar juga menyebut nama seorang mantan kepala sekolah berinisial Y serta pengusaha Yoga.

FORMASI menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui audit teknis, pemeriksaan administrasi pengadaan, serta penelusuran aparat yang berwenang. Karena itu, pihak-pihak yang disebut tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ketua FORMASI, Manap Suharnap, meminta agar apabila terdapat dasar pemeriksaan yang cukup, pihak yang memiliki kewenangan terkait program dan kegiatan tersebut diperiksa secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, jangan hanya menjadi isu. Harus diperiksa secara hukum dan administrasi. Siapa yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” demikian sikap FORMASI.

FORMASI juga mendorong agar dugaan hubungan antara sponsor retreat dan pekerjaan pemerintah ditelusuri secara transparan. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa sponsor kegiatan, berapa nilai dukungannya, bagaimana mekanisme pembiayaannya, serta apakah terdapat hubungan antara dukungan tersebut dengan pemberian pekerjaan.

Revitalisasi sekolah harus diuji secara teknis

FORMASI menilai dugaan material baja yang tidak sesuai spesifikasi tidak cukup dijawab dengan pernyataan administratif mengenai tanda SNI. Jika diperlukan, material harus diuji melalui laboratorium atau pihak yang kompeten dan dibandingkan dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis.

Dokumen seperti RAB, kontrak, spesifikasi teknis, berita acara pemeriksaan pekerjaan, sertifikat material, dan hasil pengujian mutu dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan. Hal ini menyangkut bukan hanya administrasi proyek, tetapi juga aspek keselamatan bangunan sekolah.

Rencana pengadaan LKS ikut dipersoalkan

Sorotan juga diarahkan pada rencana pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) tahun anggaran mendatang yang disebut akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Kuningan. Menurut informasi yang disampaikan kepada FORMASI, pengadaan tersebut diduga telah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses resmi berjalan.

Muncul pula tudingan adanya pejabat di lingkungan Disdikbud yang diduga memiliki kepentingan usaha di balik layar. Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian, terutama dengan menelusuri proses perencanaan, penyusunan spesifikasi, penentuan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran.

FORMASI mengingatkan bahwa dugaan pengondisian secara masif dapat mematikan peluang pelaku usaha lain yang telah memenuhi persyaratan, memiliki spesifikasi dan sertifikasi yang dibutuhkan, serta tergabung dalam organisasi seperti GAPENSI. Persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga agar setiap penyedia yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang setara.

Bupati diminta memastikan pemeriksaan objektif

FORMASI meminta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan dugaan-dugaan tersebut diperiksa secara objektif melalui Inspektorat, auditor yang berwenang, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Jika seluruh proses ternyata berjalan sesuai aturan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pengondisian pekerjaan, konflik kepentingan, penyimpangan spesifikasi material, atau penyalahgunaan kewenangan, proses pemeriksaan harus berjalan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, publik membutuhkan transparansi. Setiap dugaan harus diuji dengan data, dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar pengawasan masyarakat tidak berhenti sebagai isu, tetapi menjadi bagian dari kontrol demokratis terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Catatan: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Manaf ,dedi,& team

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com