
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
LUWU, Sulawesi Selatan — Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan Kontrak Karya 1998.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan riwayat penguasaan tanah, identitas pihak yang tercantum dalam dokumen, hingga tanda tangan yang dinilai perlu diuji keasliannya.
Keluarga ahli waris yang diwakili Yasir dan Dr. Basir S. meminta pemerintah pusat turun tangan dan memfasilitasi pertemuan resmi dengan PT Masmindo Dwi Area untuk membuka dokumen, melakukan adu data, serta memastikan dasar hukum penguasaan dan penggunaan lahan. Rabu, 26/8/2026.
Persoalan mencuat setelah keluarga mempertanyakan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses pembukaan atau penguasaan lahan serta Kontrak Karya bertanggal 19 Januari 1998.
Menurut keterangan Yasir, terdapat anggota keluarga yang disebut telah meninggal dunia pada 1995. Karena itu, keluarga mempertanyakan bagaimana nama atau tanda tangan orang tersebut dapat muncul dalam dokumen yang dibuat beberapa tahun kemudian.
«“Kalau orang tua kami meninggal tahun 1995, bagaimana bisa tiga tahun kemudian pergi ke Jakarta dan menandatangani kontrak?”»
Pertanyaan tersebut, menurut keluarga, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen asli dan verifikasi independen, bukan hanya berdasarkan salinan.
Keluarga juga mengaku pernah mempertanyakan dokumen tersebut dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, menurut Yasir, diperlihatkan sejumlah salinan sertifikat dan dokumen yang dikaitkan dengan dasar kontrak.
Namun, pihak keluarga kemudian mempertanyakan apakah dokumen tersebut benar-benar menjadi dasar wilayah yang masuk dalam Kontrak Karya.
Bagi pihak ahli waris, persoalan tidak berhenti pada keberadaan dokumen.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini mereka minta dijawab secara terbuka:
Siapa yang menandatangani dokumen tersebut? Kapan dokumen dibuat? Apakah pihak yang tercantum masih hidup saat penandatanganan? Dan apakah pihak tersebut memang memiliki kewenangan atas tanah yang dimaksud?
Keluarga menilai seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab apabila dokumen asli dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Keluarga ahli waris meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bersama Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Permintaan utamanya bukan sekadar keberpihakan, melainkan fasilitasi pertemuan antara ahli waris dan PT Masmindo Dwi Area.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga meminta kedua pihak diberikan ruang untuk memperlihatkan dokumen dan menguji data secara terbuka.
Buka dokumen. Adu data. Verifikasi. Kemudian tentukan dasar hukumnya.
Pihak ahli waris meminta pemeriksaan terhadap:
– Kontrak Karya 1998 beserta seluruh perubahannya;
– Dokumen dasar pembukaan dan/atau penguasaan lahan;
– Sertifikat dan riwayat tanah;
– Peta bidang serta batas objek;
– Identitas seluruh pihak yang menandatangani dokumen;
– Riwayat pembayaran atau kompensasi lahan;
– Dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa;
– Keabsahan tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan.
Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap dokumen asli penting agar sengketa tidak terus berkembang berdasarkan klaim sepihak maupun salinan dokumen yang belum diverifikasi.
Pihak ahli waris menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai ekonomi tanah.
Bagi keluarga, perkara ini menyangkut sejarah keluarga, riwayat penguasaan tanah, hak keperdataan, serta keabsahan dokumen yang disebut menjadi dasar penggunaan lahan.
Mereka berharap masyarakat tidak dibiarkan menghadapi korporasi besar tanpa adanya ruang dialog dan kepastian hukum.
Karena itu, pemerintah diminta hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Jika SAH, buktikan,jika Bermasalah, periksa. Keluarga ahli waris menyatakan siap menerima hasil verifikasi apabila dilakukan secara objektif.
Jika Kontrak Karya 1998 beserta dokumen pendukungnya terbukti memiliki dasar administrasi dan hukum yang sah, keluarga meminta hal tersebut ditunjukkan secara terang.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen, mereka meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini pun berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar:
Sejauh mana dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan dapat dipastikan keabsahan, keterlacakan, dan pertanggungjawabannya?
Bagi ahli waris, jawabannya harus dikembalikan kepada dokumen asli, verifikasi independen, dan proses hukum yang transparan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Masmindo Dwi Area, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
NARASUMBER :
Yasir — Perwakilan keluarga/ahli waris
Dr. Basir S. — Perwakilan keluarga/ahli waris
TIM/Red.