Jangan Tutup Mata! LSM TRINUSA Desak APH dan DP3A Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur sebagai Passobis

Jangan Tutup Mata! LSM TRINUSA Desak APH dan DP3A Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur sebagai Passobis

Kompaspemburukkeadilan.com

Sidrap, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) segera menindaklanjuti dugaan adanya anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aktivitas passobis.

TRINUSA menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika benar terdapat anak yang dilibatkan, maka keselamatan, hak, pendidikan, serta masa depan anak harus menjadi perhatian utama.

*“Jangan tutup mata. Anak bukan komoditas dan bukan untuk dieksploitasi. Jika informasi tersebut benar, harus segera diusut dan anak harus mendapatkan perlindungan,” tegas TRINUSA.*

Dorongan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk perlakuan yang dapat merugikan serta memperkuat sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Jangan Diam
TRINUSA meminta APH melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar, termasuk memastikan apakah benar terdapat anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aktivitas tersebut, siapa yang melibatkan, bagaimana bentuk aktivitasnya, serta apakah terdapat unsur eksploitasi atau pelanggaran hukum.

Sementara itu, DP3A diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi turut melakukan langkah perlindungan dan pendampingan apabila ditemukan anak yang menjadi korban.

TRINUSA juga mengingatkan agar identitas anak yang diduga menjadi korban tidak disebarluaskan, demi menjaga keselamatan dan masa depannya.
Lindungi Anak, Hentikan Eksploitasi
Menurut TRINUSA, persoalan ini harus dilihat dari sisi perlindungan anak, bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi ataupun lingkungan sosial.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, APH tetap perlu memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak terjadi fitnah maupun penghakiman terhadap pihak tertentu.

TRINUSA menyerukan: jangan biarkan anak menjadi korban. APH dan DP3A harus hadir, turun tangan, melakukan verifikasi, dan memastikan setiap anak mendapatkan hak atas perlindungan. MUH.RUSLI,SH
(Bangdanu)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com