
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
KENDARI — (27/08/2026),Kuasa hukum sejumlah warga dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas PT Riota Jaya Lestari (RIOTA) meminta Polda Sulawesi Tenggara menangani proses hukum tersebut secara objektif, transparan dan profesional.
Kuasa hukum, Dias, menegaskan bahwa proses penyidikan harus melihat perkara secara utuh dan tidak hanya berfokus pada peristiwa ketika para pihak berada di lokasi kegiatan pertambangan.
Menurut Dias, keberadaan warga di lokasi tersebut memiliki latar belakang yang berkaitan dengan persoalan hak atas tanaman cengkeh dan merica yang sebelumnya berada di area yang kemudian menjadi bagian dari kegiatan perusahaan.
“Kami meminta Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Sultra, agar objektif, transparan dan tegak lurus dalam memeriksa perkara ini. Jangan sampai orang yang sedang memperjuangkan hak-haknya justru dikriminalisasi atau dipidana,” ujar Dias.
Ia menjelaskan, kedatangan warga ke lokasi bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya telah terdapat persoalan mengenai tanaman cengkeh dan merica yang ditumbangkan dalam rangka kegiatan perusahaan serta tuntutan penyelesaian kompensasi atas tanaman tersebut.
Persoalan tersebut juga telah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam RDP tersebut, menurut Dias, muncul fakta mengenai proses pembebasan lahan yang menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh pihak yang diwakilinya.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang datang ke lokasi. Kita harus melihat mengapa mereka datang ke lokasi. Ada persoalan tanaman cengkeh dan merica, ada tuntutan kompensasi, dan persoalan tersebut sebelumnya sudah dibahas dalam forum DPRD,” jelasnya.
Ada Rekomendasi DPRD
Dias juga menyoroti adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait lokasi yang masih dipersoalkan.
Menurutnya, salah satu rekomendasi tersebut pada pokoknya meminta agar kegiatan perusahaan pada lokasi yang disengketakan tidak dilakukan sebelum persoalan yang ada diselesaikan.
Namun, Dias menyebut rekomendasi tersebut tidak kemudian menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar keberatan pihak yang diwakilinya.
“Ini yang menurut kami penting untuk dilihat secara utuh oleh penyidik. Ada persoalan yang sebelumnya sudah dibawa ke DPRD dan terdapat rekomendasi terkait lokasi tersebut. Karena itu, konteks sebelum terjadinya peristiwa pidana yang disangkakan harus diperiksa secara objektif,” katanya.
Minta Penanganan Tidak Hanya Melihat Peristiwa di Lokasi
Dias menilai proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi pemeriksaan juga harus mempertimbangkan seluruh fakta yang melatarbelakangi terjadinya suatu peristiwa.
Ia menegaskan pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum untuk mengesampingkan proses hukum.
Sebaliknya, pihaknya meminta agar proses tersebut dilakukan secara profesional dan tidak menjadikan perjuangan atas hak keperdataan atau hak atas tanaman sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi.
“Kami tidak meminta perkara ini dihentikan atau hukum tidak ditegakkan. Silakan proses sesuai hukum. Tetapi hukum harus ditegakkan secara objektif dan berdasarkan fakta yang lengkap,” tegas Dias.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara tindakan yang benar-benar ditujukan untuk mengganggu kegiatan pertambangan dengan tindakan seseorang yang datang ke lokasi karena memiliki persoalan hak yang belum terselesaikan.
Karena itu, konteks dan tujuan keberadaan setiap orang di lokasi menjadi bagian penting yang harus diklarifikasi dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai orang yang datang karena memperjuangkan hak atas tanaman dan menanyakan penyelesaian kompensasi kemudian diposisikan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tanpa melihat persoalan yang melatarbelakanginya,” ujar Dias.
Minta Kepolisian Tegak Lurus
Dias berharap penyidik Polda Sultra dapat mengungkap perkara tersebut secara terang dengan memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Termasuk, kata dia, fakta mengenai tanaman yang terdampak kegiatan perusahaan, proses penyelesaian kompensasi, hasil RDP DPRD Kabupaten Kolaka Utara serta rekomendasi yang pernah dikeluarkan terkait lokasi yang dipersoalkan.
“Kami percaya Kepolisian akan bekerja secara profesional. Yang kami minta sederhana: objektif, transparan dan tegak lurus. Periksa seluruh fakta, dengarkan semua pihak dan jangan hanya melihat satu sisi dari rangkaian peristiwa,” kata Dias.
Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh menghilangkan konteks bahwa perkara tersebut berawal dari adanya persoalan hak yang hingga kini masih diperjuangkan.
“Jangan sampai perjuangan untuk memperoleh hak yang belum selesai justru berujung pada kriminalisasi dan pemidanaan. Kalau memang ada tindak pidana, tentu kami hormati proses hukumnya. Tetapi kalau persoalannya berangkat dari sengketa hak dan tuntutan penyelesaian kompensasi, maka seluruh konteks tersebut harus diperiksa secara objektif,” tutup Dias.