Kuasa Hukum Masyarakat : Jangan Rampas Tanah Rakyat dengan Dalih “Kawasan Hutan”

Kuasa Hukum Masyarakat : Jangan Rampas Tanah Rakyat dengan Dalih “Kawasan Hutan”

WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM

KENDARI, 27 Agustus 2026 — Di pelosok Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, ada kenyataan yang menyakitkan sekaligus mengingkari janji kemerdekaan: tanah yang sudah digarap, dihuni, dan dihidupi rakyat turun-temurun puluhan tahun — kini terancam dirampas semata-mata atas dalih sebutan “Kawasan Hutan Negara”.

Atas nama kawasan hutan itulah, izin Pemanfaatan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) diberikan kepada PT Riota Jaya Lestari. Tanpa tanda batas fisik yang sah. Tanpa sosialisasi. Tanpa musyawarah. Tanpa persetujuan warga terdampak khususnya klien kami selaku petani cengkeh. Tanpa pengakuan atas hak garap yang sudah ada jauh sebelum kawasan itu ditetapkan. Tanpa ganti rugi yang layak. Lalu rakyat yang sudah hidup di sana turun-temurun justru diancam, dianggap pendatang, bahkan diancam pidana seolah-olah merekalah yang berbuat salah.

Andito, S.H.,M.H.,Med.,C.ELM.,C.LAd. Selaku tim kuasa hukum masyarakat petani cengkeh menyampaikan argumentasi hukum bahwa Dalih Yang Melupakan Hak Rakyat

“Kawasan ini adalah kawasan hutan negara, jadi negara berhak menyerahkannya kepada siapa saja.”

Begitu kira-kira alasan yang kerap dikemukakan. Padahal secara hukum, dalih ini keliru dan melanggar konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh NEGARA untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran RAKYAT.” Bukan untuk diserahkan kepada perusahaan lalu rakyat diusir. Bukan untuk merampas mata pencaharian warga demi keuntungan segelintir pihak.

Negara bukan pemilik mutlak. Negara hanya memegang amanat atas nama seluruh rakyat. Dan rakyat yang sudah mendiami, menggarap, serta merawat tanah itu dari generasi ke generasi — bukan pendatang, bukan perambah liar. Mereka adalah pemilik hak yang wajib dilindungi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-IX/2011 telah mempertegas: Negara tidak boleh menganggap seluruh tanah adalah tanah negara. Tanah yang sudah dikuasai nyata, terus-menerus, dan turun-temurun oleh masyarakat — diakui haknya, wajib dihormati, tidak boleh dirampas seenaknya.

Syarat yang Diabaikan, Hukum yang Dibelokkan

Undang-Undang Kehutanan sendiri pun menetapkan syarat wajib yang tak boleh dilewati:
Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999 — kawasan hutan wajib ditandai batas fisiknya secara nyata di lapangan, lalu disosialisasikan. Tanpa itu, penetapan kawasan tidak sah.
Pasal 14 UU yang sama — wajib disosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Tanpa sosialisasi, dasar hukumnya lemah.
Pasal 3 — penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat dan hak garap yang sudah ada. Mengabaikannya berarti melanggar undang-undang itu sendiri.

Jika tanda batas tak pernah ada, sosialisasi tak pernah dilakukan, hak garap rakyat tak pernah diakui — lalu atas dasar apa tanah rakyat diserahkan kepada perusahaan? Atas dasar apa warga diancam pidana? Dalih “kawasan hutan negara” tak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum dan merampas hak rakyat.

Walaupun pihak korporasi atau Perusahaan merasa berhak untuk menggarap lahan dengan dasar IPPKH yang diberikan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan, justru hal tersebut yang sangat menarik untuk diuji apakah perolehan legal standing tersebut diperolah dengan sah, karena tidak sedikit kejadian pihak Korporasi atau Perusahaan mengantongi IPPKH yang diperoleh secara melawan hukum.

Negara Bukan Pemerintah, Pemerintah Bukan Tuan Tanah

Sering terjadi kekeliruan yang berbahaya: menyamakan Pemerintah dengan Negara. Padahal keduanya berbeda. Negara adalah amanat rakyat yang kekal. Pemerintah hanyalah pelaksana tugas sementara yang terikat undang-undang. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama Negara untuk berbuat sewenang-wenang. Menerbitkan izin di atas tanah garapan rakyat tanpa prosedur yang sah dan tanpa menghormati hak warga — bukan tindakan Negara yang adil, melainkan penyalahgunaan wewenang yang dapat dibatalkan demi hukum.

“Pemerintah tidak berhak memotong amanat rakyat lalu memberikannya kepada pihak lain — apalagi dengan mengorbankan mereka yang sudah menggarap tanah itu seumur hidup, bahkan sejak kakek-nenek mereka.”

Seruan: Jangan Rampas Tanah Rakyat

Tanah bukan sekadar garis di peta atau sebutan di atas kertas izin. Bagi warga Desa Totallang dan ribuan warga serupa di seluruh penjuru negeri — tanah adalah kehidupan, adalah warisan leluhur, adalah masa depan anak cucu. Merampas tanah itu berarti merampas kehidupannya.

Kami tidak menolak pembangunan. Kami tidak menolak kemajuan. Yang kami minta sangat sederhana dan sangat adil: Jangan gunakan dalih “kawasan hutan negara” untuk merampas hak rakyat yang sudah ada jauh sebelum peta itu dibuat. Akui hak garap mereka. Musyawarahkan dengan warga. Penuhi syarat hukum yang berlaku. Dan jangan pernah mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan perusahaan manapun.

Karena pada akhirnya — tanah ini milik rakyat. Kekuasaan berasal dari rakyat. Dan segala kebijakan harus kembali memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Bukan sebaliknya. Tegas Andito yang di sampaikan kepada awak media.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com