
MAKASSAR, kompaspemburukeadilan.com — Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuat. Seorang warga Watu-Watu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muh Jufri, melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi I kepada seorang pria berinisial Wagimin (W) yang disebut berdomisili di Yogyakarta. Sabtu 29 Agustus 2026.
Persoalan ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah dana kepada W terkait janji pengurusan dokumen dan proses penerimaan sebagai aparatur negara. Salah satu pihak yang disebut sebagai korban berinisial F, yang merupakan keponakan Muh Jufri.
Berdasarkan Somasi I tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan Kantor Hukum Paul Lole L.P Rungngu, S.H. & Associates, kuasa hukum menyebut adanya sejumlah transaksi ke rekening BCA atas nama W.
Salah satu transaksi disebut sebesar Rp10 juta pada 29 Oktober 2025, kemudian terdapat pengiriman dana lainnya masing-masing Rp5 juta, Rp1 juta, Rp3 juta dan Rp1 juta.
Menurut isi somasi, dana tersebut dikirim secara bertahap dengan alasan biaya akomodasi, transportasi, pengurusan dokumen serta kebutuhan operasional.
Dalam persoalan tersebut, keluarga korban menyebut adanya pembicaraan mengenai pengurusan dokumen yang dikaitkan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta proses penerimaan pegawai pada Lapas Kelas I Kota Makassar.
Keluarga Muh Jufri bahkan disebut sempat bertemu dengan W di sebuah kafe untuk membicarakan proses yang dijanjikan.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam somasi, nilai keseluruhan yang dijanjikan mencapai Rp100 juta, dengan pembayaran disebut akan diselesaikan setelah SK keluar.
Namun, dalam prosesnya, W disebut kembali meminta dana tambahan sekitar Rp40 juta untuk kebutuhan pengurusan berkas dan operasional.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban. Muh Jufri meminta agar dana yang telah diberikan dikembalikan karena pekerjaan atau proses yang dijanjikan hingga kini disebut belum memiliki kejelasan.
Kuasa hukum dalam somasi menyatakan, apabila proses pengurusan yang dijanjikan batal, tidak terlaksana, atau tidak dapat dipenuhi, maka dana yang telah dikeluarkan klien harus dikembalikan.
Total dana yang secara khusus dipersoalkan dalam somasi disebut mencapai kurang lebih Rp40 juta.
Pihak kuasa hukum meminta W memberikan penjelasan dan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut.
Yang menjadi sorotan, Somasi I tersebut memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada pihak yang disomasi untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat somasi tersebut juga disebut ditembuskan kepada Kapolda Yogyakarta, Kejaksaan Yogyakarta, dan Wali Kota Yogyakarta.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik pemberian janji untuk memperoleh pekerjaan sebagai aparatur negara.
Namun perlu ditegaskan, persoalan ini masih berada pada tahap somasi dan belum merupakan putusan pengadilan. Status serta kebenaran seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi terduga ( W ).
Narasumber : Paul Lole L.P Rungngu, S.H. & Associates, M Hamka Jaylani Yusuf, S. H., M. H
Mj@.19