
WWW.KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
SUBANG – Transparansi alokasi anggaran publik kembali menjadi sorotan. Sebuah papan informasi proyek rehabilitasi 1 ruang kelas di SDN Sukagalih Dawuan Kaler , Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, menuai tanda tanya dari warga setempat dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, papan proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut kedapatan tidak mencantumkan masa waktu pelaksanaan pekerjaan dan nomor kontrak resmi. (10/09/2026)
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang itu mencantumkan jenis pekerjaan berupa “Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Sukagalih” dengan nilai anggaran mencapai Rp 199.835.950,-. Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Subang tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV. Abizar Jaya Mulia.
Namun, hilangnya informasi krusial mengenai durasi atau jangka waktu kalender kerja (berapa hari proyek harus diselesaikan) dinilai mengangkangi asas keterbukaan informasi. Selain durasi kerja, papan tersebut juga tidak menampilkan identitas konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas mutu bangunan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen bagi warga untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan agar selesai tepat waktu dan tidak mangkrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang maupun kontraktor pelaksana dari CV. Abizar Jaya Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian administratif pada papan proyek senilai hampir 200 juta rupiah tersebut. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi demi tegaknya transparansi anggaran di Kabupaten Subang.
Reporter. UJANG SURYANA