
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
*MELAWI* – Himbauan Bupati Melawi terkait harga BBM subsidi seolah diabaikan. Salah satu kios pengecer di Jalan Juang, Nanga Pinoh, tepatnya di samping Kantor Bank Kalbar, masih nekat menjual Pertalite di atas harga yang ditentukan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada *Kamis, 10 Oktober 2026*, seorang oknum pengecer berinisial *AH* masih menjual BBM jenis Pertalite dengan harga *Rp20.000,00 per liter*.
Padahal sebelumnya, menyikapi kelangkaan BBM akibat musim kemarau panjang, Bupati Melawi telah menghimbau agar seluruh kios pengecer tidak menjual Pertalite di atas *Rp15.000,00 per liter*.
Tindakan oknum pengecer ini jelas mengangkangi himbauan Pemerintah Daerah dan menambah beban masyarakat di tengah sulitnya mendapatkan BBM subsidi di SPBU.
Sekretaris Projamin [Profesional Jaringan Mitra Negara] DPC Kabupaten Melawi, *Agus Husni*, mengecam keras praktik tersebut. Ia meminta Aparat Penegak Hukum [APH] dan instansi terkait segera turun tangan.
“Kami meminta kepada APH, Satpol-PP dan Disperindagkop agar turun langsung ke lapangan. Cek izin nosel Pertamini dan tera-nya, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” tegas Agus Husni.
Agus juga mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam penindakan. Jika terbukti melanggar, oknum pengecer harus ditindak tegas sesuai UU Migas agar efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol-PP maupun Disperindagkop Kabupaten Melawi terkait penindakan terhadap kios pengecer yang menjual di atas HET tersebut.(Jum)