Mediasi Sidang Perdana Khairul Anwar VS PT. Antang Gunung Meratus Digelar di PN Kandangan

Mediasi Sidang Perdana Khairul Anwar VS PT. Antang Gunung Meratus Digelar di PN Kandangan

KANDANGAN – www.kompaspemburukeadilan.com – Senin, 26 Oktober 2026 -* Pengadilan Negeri Kandangan menggelar sidang perdana perkara perdata antara Khairul Anwar melawan PT. Antang Gunung Meratus terkait dugaan penggarapan lahan di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (26/10/2026).

Perkara bermula dari klaim Khairul Anwar selaku pemilik lahan di Desa Madang yang menyebut lahannya telah digarap dan dikuasai aktivitas PT. Antang Gunung Meratus tanpa izin.

Pantauan di PN Kandangan, Khairul Anwar hadir langsung didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Tergugat dari PT. Antang Gunung Meratus juga hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Tim Kuasa Hukum Penggugat yang hadir:
1. Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.
2. Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H.
3. Muhammad Rizky Al Fariz, S.H., M.H.

Mediasi 30 Hari.

Dalam pelaksanaan mediasi, Majelis Hakim menyampaikan kepada Penggugat dan Tergugat bahwa waktu untuk upaya perdamaian diberikan selama 30 hari. Apabila dalam 30 hari tersebut belum tercapai kesepakatan damai, maka waktu mediasi perdamaian akan diperpanjang sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Hakim Mediator juga memerintahkan kedua belah pihak untuk menyusun dan menyerahkan resume yang memuat pokok perkara dan tawaran perdamaian.

Usai sidang, Kuasa Hukum Khairul Anwar, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H. mengatakan:

“Alhamdulillah sidang pertama lancar, kedua belah pihak hadir. Tadi Majelis Hakim menyampaikan waktu perdamaian mediasi 30 hari, kalau tidak selesai akan diperpanjang. Gugatan kami jelas, lahan klien kami di Desa Madang, Padang Batung diduga digarap perusahaan. Bukti kepemilikan sudah kami siapkan. Kami buka ruang damai, namun jika tidak ada titik temu, kami siap lanjut ke pokok perkara,” tegas Kharis.

Sidang lanjutan mediasi dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026* di PN Kandangan.

Hak Jawab:
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Antang Gunung Meratus belum memberikan keterangan resmi. Redaksi http://kompaspemburukeadilan.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi http://kompaspemburukeadilan.com Kal-sel

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com