
BERAU kaltim www.kompaspemburukeadilan.com, 26 Oktober 2026 — Di penghujung tahun ini, aktivitas galian C atau pengambilan tanah urug yang diduga tanpa izin kembali marak di Kabupaten Berau. Kegiatan terlihat jelas beroperasi tak jauh dari pinggir Jalan Raden Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur.
Pengguna jalan dan warga sekitar mengeluhkan aktivitas ini menghambat arus lalu lintas dan kerap menyebabkan kemacetan. Belum lagi debu beterbangan setiap saat, membuat warga terpaksa menelan debu dari pagi hingga malam hari. Hingga kini, identitas pihak yang beroperasi belum diketahui secara pasti.
Tim media Pemburu Keadilan turun langsung ke lapangan dan menyaksikan sendiri kebenaran keluhan tersebut. Aktivitas galian berjalan terang-terangan, seolah tak ada yang berani menghentikan. Dari pengamatan di lokasi, tim menduga kuat kegiatan ini memiliki perlindungan tertentu, karena beroperasi begitu leluasa di pinggir jalan umum yang ramai.
Padahal sebelumnya, berbagai lembaga yang peduli lingkungan dan masyarakat sudah memberikan peringatan keras serta meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Namun faktanya: bukan berkurang, malah semakin ramai.
Salah satu perwakilan lembaga yang telah melaporkan kasus ini menyampaikan kepada jurnalis:
“Kami sudah melaporkan sampai ke tingkat Polda Kaltim. Ada surat balasan, bahwa laporan kami akan ditindaklanjuti melalui Polres Berau.”
Sampai berita ini diturunkan, aktivitas galian masih berjalan. Warga berharap janji penindakan dari pihak kepolisian bukan sekadar di atas kertas saja. Masyarakat sudah terlalu lama terpaksa menelan debu dan kehilangan kenyamanan di lingkungannya sendiri.
“Kpk,berau kaltim.