Sumpah Pemuda 2026 Jangan Hanya Patriotik, Beranilah Menuntut Keadilan

Sumpah Pemuda 2026 Jangan Hanya Patriotik, Beranilah Menuntut Keadilan

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Kompaspemburukeadilan.com

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 mengusung tema Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia. Tema ini bukan sekadar ajakan untuk mencintai tanah air, bekerja keras, dan peduli terhadap sesama. Lebih dari itu, tema ini mengingatkan bahwa generasi muda harus berani menghadapi berbagai persoalan bangsa, mulai dari ketimpangan kesempatan, pengangguran, kerusakan lingkungan, hingga penegakan hukum yang belum sepenuhnya dirasakan adil oleh masyarakat.

Pada 1928, para pemuda menyatukan perbedaan untuk membangun Indonesia. Hampir satu abad kemudian, tantangan yang dihadapi memang telah berubah. Persatuan tidak lagi hanya diuji oleh perbedaan daerah dan bahasa, tetapi juga oleh kesenjangan digital, persaingan kerja, polarisasi informasi, dan ketidakmerataan pembangunan.

Patriotisme hari ini bukan hanya kesediaan membela negara, melainkan juga keberanian memastikan negara hadir untuk rakyatnya.

Kemajuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan digitalisasi membuka peluang besar. Namun, peluang tersebut belum tentu dapat dinikmati secara merata. Perbedaan akses internet, kualitas pendidikan, fasilitas pelatihan, dan kesempatan kerja berisiko memperlebar kesenjangan antara pemuda yang siap menghadapi perubahan dan mereka yang tertinggal.

Pemuda tidak cukup hanya dituntut untuk beradaptasi. Negara, dunia pendidikan, dan dunia usaha juga harus memperluas akses teknologi, menyediakan pelatihan yang relevan, serta membuka jalan menuju pekerjaan yang layak. Jangan sampai teknologi yang seharusnya menjadi alat kemajuan justru memperdalam ketimpangan.

Kegigihan pun tidak boleh dimaknai sebatas tuntutan agar anak muda terus berjuang di tengah keterbatasan. Kegigihan harus disertai kebijakan yang membuka kesempatan, ekosistem usaha yang sehat, perlindungan pekerja, dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Anak muda memang harus tangguh, tetapi mereka juga berhak memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.

Di bidang politik dan kehidupan publik, pemuda menghadapi ujian yang tidak kalah penting. Media sosial memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi kritik tidak boleh berhenti sebagai kemarahan sesaat. Pemuda harus bergerak dari komentar menuju gagasan, dari perdebatan menuju dialog, dan dari tuntutan menuju pengawasan kebijakan yang berbasis data.

Pemuda bukan sekadar pendulang suara ketika pemilihan berlangsung, lalu dilupakan setelah kekuasaan terbentuk. Mereka berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, mengawasi penggunaan anggaran, menyampaikan kritik, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi aktif semacam ini merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.

Namun, keberanian mengkritik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Informasi perlu diverifikasi, perbedaan pendapat harus dihormati, dan tuduhan mesti didasarkan pada bukti. Persatuan bukan berarti membungkam kritik. Sebaliknya, persatuan yang sehat membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi kekeliruan tanpa kehilangan rasa saling menghormati.

Tantangan berikutnya adalah menjaga solidaritas di tengah derasnya arus informasi global. Keterbukaan terhadap budaya, gagasan, dan teknologi dari luar merupakan bagian dari kemajuan. Yang harus dijaga bukanlah sikap menutup diri, melainkan kemampuan menyaring informasi, mempertahankan identitas kebangsaan, dan menghormati keberagaman.

Pemuda Indonesia harus mampu bersaing secara global tanpa kehilangan kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Prestasi pribadi tidak cukup jika kemajuan hanya dinikmati segelintir orang. Kekuatan bangsa terletak pada kemampuan untuk maju bersama, bukan sekadar melahirkan individu-individu unggul.

Daya saing juga harus ditopang oleh inovasi, integritas, dan mutu. Standar Nasional Indonesia (SNI), misalnya, merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung kualitas dan keamanan produk sesuai dengan ruang lingkup penerapannya. Pemuda yang membangun usaha atau mengembangkan teknologi perlu memahami bahwa inovasi bukan hanya soal kecepatan dan popularitas, melainkan juga mutu, keselamatan, kepercayaan, dan tanggung jawab.

Namun, kemajuan bangsa tidak dapat diukur hanya dari kecanggihan teknologi atau pertumbuhan ekonomi. Dari Kalimantan Selatan, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, krisis air bersih, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat menjadi pengingat bahwa pembangunan harus menjamin lingkungan hidup yang layak bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar gerakan sukarela, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks Kalimantan Selatan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota harus memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla. Tanggung jawab tersebut tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus mencakup pencegahan yang terukur, pengawasan yang efektif, kesiapan sarana dan prasarana, serta koordinasi hingga tingkat tapak.

Regulasi karhutla juga harus diperbarui agar tidak tertinggal dari kompleksitas persoalan dan tantangan krisis iklim. Peraturan daerah (Perda) mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan perlu dievaluasi, direvisi sesuai kebutuhan, disinkronisasikan, dan diperkuat penegakannya. Langkah ini penting agar kebijakan di tingkat daerah berjalan selaras dan mampu menjawab tantangan karhutla yang semakin kompleks.

Kalimantan Selatan telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan. Namun, regulasi yang telah berusia belasan tahun tersebut perlu ditinjau kembali untuk memastikan kecukupan substansi, keselarasan dengan peraturan yang lebih baru, serta efektivitas penerapannya di lapangan. Pembaruan regulasi harus diarahkan pada penguatan pencegahan, kejelasan pembagian tanggung jawab, koordinasi lintas wilayah, dan penegakan hukum yang efektif.

Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen hukum, sementara kebakaran terus berulang dan masyarakat kembali menanggung dampak kabut asap. Regulasi harus diperbarui, pencegahan diperkuat, penegakan hukum dijalankan, dan perlindungan masyarakat menjadi prioritas.

Jika karhutla terus berulang, efektivitas pencegahan dan keseriusan pemerintah daerah perlu dievaluasi secara terbuka. Evaluasi tersebut harus didasarkan pada data, capaian program, kesiapan penanganan, serta dampak kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pengelolaan anggaran penanganan karhutla juga harus menjadi perhatian publik. Bantuan dari pemerintah pusat maupun alokasi anggaran daerah harus digunakan sesuai peruntukan, secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Prioritasnya harus mencakup operasi pemadaman, dukungan sarana dan prasarana, penanganan kesehatan akibat kabut asap, kebutuhan logistik personel, penyediaan air bersih bagi masyarakat terdampak, serta pemulihan lingkungan.

Masyarakat Kalimantan Selatan berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima daerah oleh pemerintah pusat, bagaimana dana tersebut dialokasikan, untuk apa digunakan, dan apa hasil yang dicapai. Pengawasan DPRD dan aparat pengawasan harus memastikan bahwa anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jangan sampai anggaran tercatat terserap, tetapi masyarakat masih menghirup asap dan menanggung dampak bencana yang berulang. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan harus terukur hasilnya, dan keselamatan masyarakat Banua harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah juga perlu menjamin akses terhadap layanan kesehatan dan air bersih bagi masyarakat terdampak, sekaligus memastikan pengawasan lingkungan berjalan efektif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, melalui proses yang sah, dan tanpa diskriminasi. Pencegahan harus diperkuat, dampak terhadap masyarakat ditangani, dan pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Di sinilah empati menemukan maknanya. Empati bukan sekadar merasa prihatin ketika masyarakat mengalami kesulitan. Empati berarti memahami beban mereka, mendengar suara mereka, dan mendorong kebijakan yang mengurangi penderitaan. Empati menuntut tindakan nyata, bukan sekadar unggahan simpati.

Bagi masyarakat Banjar, nilai Waja Sampai Kaputing mengajarkan keteguhan dalam perjuangan, sedangkan prinsip jangan bacakut papadaan mengingatkan pentingnya menjaga persaudaraan. Keduanya relevan bagi pemuda hari ini: gigih memperjuangkan perubahan dengan tetap beretika, berani mengkritik tanpa menyebarkan kebencian, serta menjaga persatuan tanpa menutup mata terhadap ketidakadilan.

Menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028, keberhasilan gerakan kepemudaan perlu diukur bukan dari banyaknya seremoni, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Apakah akses pendidikan semakin terbuka? Apakah kesempatan kerja semakin layak? Apakah kebijakan publik semakin transparan? Apakah lingkungan semakin terlindungi? Apakah suara anak muda benar-benar diperhitungkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kerja bersama. Pemerintah wajib membuka kesempatan dan mempertanggungjawabkan kebijakan. Dunia usaha harus mengembangkan inovasi sekaligus memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan. Institusi pendidikan perlu menyiapkan generasi yang kompeten dan berintegritas. Sementara itu, organisasi pemuda harus berani keluar dari rutinitas seremonial dan membangun gerakan yang terukur serta berkelanjutan.

Sumpah Pemuda tidak kehilangan makna karena zaman berubah. Ia kehilangan makna jika generasi penerus hanya mewarisi slogannya, tetapi meninggalkan keberanian untuk memperjuangkan cita-citanya.

Patriotik berarti mencintai Indonesia melalui tindakan. Gigih berarti terus berjuang sekaligus membuka jalan agar lebih banyak orang memperoleh kesempatan. Berempati berarti memastikan kemajuan tidak meninggalkan mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Menyelamatkan Banua adalah bagian dari menjaga Indonesia. Memperjuangkan akses yang adil, pekerjaan yang layak, lingkungan yang sehat, dan pemerintahan yang akuntabel merupakan wujud nasionalisme yang relevan dengan tantangan zaman.

Pemuda yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya generasi yang mampu beradaptasi dengan masa depan, tetapi juga generasi yang berani memperbaiki masa kini.

Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia. Sebab, cinta tanah air harus dibuktikan dengan keberanian memperjuangkan masa depan yang lebih adil bagi semua.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com