Masalah Lahan Kembali Memanas, Warga Blokade Kembali Setelah PT. Supra Bara Energy Tetap Beroperasi

Masalah Lahan Kembali Memanas, Warga Blokade Kembali Setelah PT. Supra Bara Energy Tetap Beroperasi

Berau kaltim kompaspemburukeadilan.com-28 oktober 2026 Permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT. Supra Bara Energy (PT SBE) di wilayah pegat bukur kembali memanas pada Selasa 27-10-2026. Sebelumnya, warga telah melakukan blokade di area lahan tersebut dengan harapan seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sampai tercapai solusi dan penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.

Namun, kekecewaan warga muncul karena pihak perusahaan diketahui tetap melaksanakan aktivitas di lahan tersebut tanpa mengindahkan upaya warga untuk mencari kejelasan. Hal ini memicu puluhan warga untuk kembali datang ke lokasi pada hari Selasa dengan jumlah massa yang cukup besar. Kejadian ini pun didatangi dan diliput oleh jurnalis dari Kompas Pemburu Keadilan.

Saat di lokasi, Ketua Tim Teknis (KTT) PT SBE, Hendra, menemui langsung massa warga. Ia menyebutkan bahwa pita blokade yang sebelumnya dipasang warga telah dibuka atas dasar rekomendasi dari pihak keamanan. Namun ketika ditanya secara spesifik siapa instansi yang memberikan rekomendasi dan atas nama lembaga mana, Hendra enggan menyebutkan identitasnya secara jelas.

“Pita itu dibuka karena ada rekomendasi dari pihak keamanan,” ujar Hendra di hadapan warga. Namun saat didesak untuk menjelaskan lebih rinci, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Mendapat jawaban yang belum memuaskan, Yani — salah satu pemilik dan perwakilan warga yang memegang hak atas lahan tersebut — bersama warga lainnya segera melakukan blokade kembali di area lahan. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan penghentian sementara aktivitas perusahaan guna meminta kejelasan mengenai status dan penyelesaian lahan yang masih dianggap milik warga setempat.

Setelah dilakukan dialog yang cukup lama, akhirnya disepakati kesepahaman bersama,
Pihak PT SBE berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini setelah KTT menerima petunjuk dan data lengkap dari manajemen pusat di Jakarta.
Disepakati bersama: tidak ada aktivitas apa pun di area lahan tersebut sebelum tercapai penyelesaian yang sah secara hukum maupun melalui jalur komunikasi dan mediasi yang disepakati kedua belah pihak.

Warga berharap kali ini kesepakatan benar-benar dijalankan dengan itikad baik oleh pihak perusahaan, sehingga sengketa lahan yang berlarut-larut ini dapat menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

“Kpk berau kaltim.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com