
KompasPemburuKeadilan, POHUWATO – Untuk memastikan setiap kamar hunian aman dan jauh dari peredaran barang terlarang, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato melakukan penggeledahan kepada setiap kamar yang di huni oleh para Narapidana.
Tak hanya itu pada penggeledahan tersebut APH bersama Lapas Kelas IIB Pohuwato melakukan tes u Ine kepada 25 orang Narapidana, Kamis(28/12/2023).
“Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah peredaran barang terlarang di antara warga binaan menjelang akhir tahun,”ungkap Kalapas Irman Jaya.
Irman Jaya menyampaikan, bahwa penggeledahan kamar hunian dan tes urine ini, merupakan tindakan preventif yang diambil untuk memastikan keamanan serta mencegah peredaran barang terlarang didalam lapas.
“Proses penggeledahan ini dilakukan secara sistematis, termasuk penelusuran di tempat-tempat yang mungkin dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal,”jelas Irman Jaya.
Menurut Irman, upaya itu juga merupakan deteksi dini mengatasi adanya barang-barang terlarang atau benda-benda yang dapat membahayakan gangguan keamanan warga binaan didalam lapas.
“ini menjadi bagian integral dari upaya pemeliharaan ketertiban dan peningkatan kualitas hidup warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan menjelang pergantian tahun,”terang Irman Jaya lebih jauh.
Tak hanya itu, Irman Jaya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari program pembinaan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Saya berharap hasil dari razia ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem dan peningkatan efektivitas program pembinaan di masa mendatang,” imbuhnya.
Dapat diketahui dari hasil penggeledahan kamar warga binaan, tim tidak menemukan benda-benda terlarang baik handphone maupun narkoba atau sejenisnya.
Namun barang-barang yang berpotensi berbahaya masih ditemukan dibeberapa sudut kamar dan blok diantaranya, potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras.
Terakhir, dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak terhadap 25 narapidana, yang terbagi atas 17 napi kasus narkoba dan 8 napi kasus pidana umum lainya, menunjukkan bahwa narapidana tersebut dinyatakan negatif dari pengguna narkotika. (***)