Pelapor Konfirmasi Surat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Mengenai Money Politik dalam Pemilu Umum 2024

Pelapor Konfirmasi Surat Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Mengenai Money Politik dalam Pemilu Umum 2024

 

Biroinvestigasinasional.com
Palembang | Pada hari Senin (04/03/2024) Pelapor berisinial AFR yang di dampingi oleh pengacaranya Akmal SH ECIH (www.adv-akmal.com) menanyakan Pengaduan ke Kejati Sumsel (27/02/2024) mengenai Money Politik dari Partai Gerindra Caleg DPRD provinsi dan Caleg DPRD kota, yang telah dilaporkan AFR ke GAKKUMDU (14/02/2024) dan telah dihadirkan 2 (dua) orang saksi yang melihat langsung timsesnya memberikan uang ke Pelapor agar mencoblos dan memilih Terlapor.

Money Politik yang dilakukan oleh berisinial PRS Caleg DPRD Provinsi dan HRA Caleg DPRD kota dari Partai Gerindra jln sultan manshur lrng hijrah ll kota Palembang Sumsel,” tegas AFR (Pelapor)

Diduga barang bukti Amplop berwarna putih berisi uang tunai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan selembar kertas replika surat suara DPRD Provinsi Sumsel 1 dan kartu nama dari caleg DPRD kota Palembang, yang dilihat langsung oleh 2 orang saksi..

Dugaan penemuan pelanggaran politik uang kepada masyarakat yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa tenang oleh caleg Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berisinial HRA dari dapil 1 dan Caleg DPRD Provinsi berisinial PRS dari Sumsel 1.

Informasi awal adanya dugaan money politik dari salah satu warga yang berisinial AFR menerima amplop berisi uang dari tim sukses (timses) caleg DPRD kota Palembang dan caleg DPRD provinsi Sumsel 1 dari partai Gerindra yang berisinial YK.

“Permasalahan dugaan money politik tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polda Sumsel dan Bawaslu Sumsel dan dilanjutkan Kejati Sumsel,” ucap AFR yang merupakan pelapor, saat menjelaskan kepada awak media.

Hal tersebut ditanggapi secara serius oleh pihak Bawaslu dan ditangani langsung oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Selatan.

Kronologi Dugaan Politik Uang

Pelapor menerima informasi dari tetangganya bahwa ada pembagian amplop berisi uang yang dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT), Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 10.00 pelapor mendatangi rumah RT yang berinisial YK, lalu AFR menanyakan, “Mano amplop aku pak RT? YK menjawab ada, Kemudian YK menyerahkan sebuah amplop berwarna putih kondisi tertutup kepada AFR.

Hal itu terjadi di luar pekarangan rumahnya dan dua temannya melihat penyerahan amplop tersebut, karena jaraknya sekitar 2 meter dari pekarangan rumahnya.

Pelapor kemudian membawa pulang amplop tersebut ke rumah pelapor. Sesampainya dirumah pelapor membuka amplop tersebut yang disaksikan oleh dua teman AFR.

“Setelah amplop tersebut dibuka, ternyata amplop tersebut berisi uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan selembar kertas replika surat suara DPRD Provinsi Sumsel 1 dan kartu nama dari caleg DPRD kota Palembang,” jelas AFR.

Akmal SH ECIH (www.adv-akmal.com) selaku pengacara dari AFR, meminta Kejati Sumsel Sumsel harus bertindak tegas tanpa pandang bulu yang tercantum UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok.

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Money Politik adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” sebut Akmal yang merupakan pengacara dari AFR kepada awak media, Jumat (16/2/2024).

Hingga berita ini di publikasi, awak media ini masih berupaya meminta tanggapan HRA, caleg DPRD Kota Palembang.

Hal yang berbeda dengan PRS, Caleg DPRD Provinsi Sumsel 1 saat dihubungi media ini pada hari Rabu (14/2/2024) hingga saat ini belum memberikan respon sama sekali.

Dalam hal ini pihak pelapor yang di Dampingi oleh Pengacara Akmal, SH ECIH , menanyakan surat pengaduan ke PTSP Kejati Sumsel di Sambut baik ,yang di wakili oleh Vany Yulia Eka Sari SH MH Penkum Kejati Sumsel akan menindak lanjuti kasus ini secara tegas,” Pungkas Vany Yulia

Perwarta ( Afriza KPK )

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com