
Palembang, _- kompas pemburu keadilan com_- Sosialisasi Pedoman Pegolahan Dana Hibah Untuk Program Keolahragaan Didaerah Kota Palembang pada hari senin, tanggal, 03 juni 2024.
“Acara berlangsung dk hotel The 101 rajawali palembang , acara di bukak oleh sekdin dispora kota palembang,
” Dalam acara sekdin jugak menyampaikan pengunaan dalam dana hibah melalui koni dan setiap cabor wajib membuat profosal untuk pengajuan dana hibah.
” Ketua Koni Anton Nordin S, H . menjelaskan dana hibah, untuk laporan SPJ dan SOP wajib di perhatikan karna sangat riskan dalam pelaporan keuangan dan berdampak buruk .
” Yulianti, S.E. Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel , menyelaskan dan mengajak tanja jawab terhadap pengunaan dana hibab di dispora dan terhadap cabor2.
” Yulianti,S,H. menjelaskan Definisi Hibah dan Bansos sebelum muncul di Dispora dahulu dan di jemput atau pegajuan oleh Cabor dalam bentuk Profosal kegiatan ke Koni dan Dispora.
“Dalam Penyampaiyan ketua koni pusat dalam penerima bantuan, Pelaksanaan Hibah, kepala daerah menetapkan penerima dan besaran uang atau jenis barang dan jasa.
” Pelaporan atau SPJ hibah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait, dan catatan belanja sebagai realisasi jenis belanja hibah pada SPPKD dalam tahun anggaran realisasi obyek belanja hibah jenis barang dan jasa dalam program kegiatan pada SKPD.
“Berdasarkan Permen Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Pasal 37 ayat 1 dan 2.
1. penerima bantuam sosial bertanggung jawab secara formal material atas pengunaan bantuan sosial yanv diterima.
2. pertanggung jawaban penerima bantuan sosial meliputi;
3. surat peryataan tanggung jawab yang di yantakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan.
4. Bukti-bukti pegeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang .( ADV WoodBall ).