
Medan, www.kompaspemburukeadilan.com berdasarkan putusan KAPOLRI tahun 2009 nomor 12, yang berisikan tentang “pengawasan dan pengendalian tentang penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia, yang dimana hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat 1 berbunyi sebagai berikut “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan”.
Terkait SP2HP yg tertanggal 01-juli-2024 korban curanmor atas nama ibu herlinawaty mendapatkan SP2HP yg diduga dalam SP2HP tersebut CACAT HUKUM, yang dimana pelaku dalam tindak pidana 363 tersebut berjumlah kan 3 org, 2 diantara nya sudah ketangkap saat pengejaran, dimana para tersangka tersebut yakni ANDI LESMANA dan REANDA AKBAR, namun didalam SP2HP korban saat diterima tidak ada tercatat nama pelaku utama yaitu FENDI SEMBIRING als ZIKRI, sebelum korban menerima SP2HP tersebut awak media kompaspemburukeadilan.com telah melakukan investigasi kepada pihak kepolisian Helvetia bapak IPDA FANDI SETIAWAN, SH sebagai penyidik dalam proses curanmor korban a/n ibu herlinawaty sudah mengutarakan nama pelaku utama tersebut.
Namun, tertanggal 26-juni-2024 korban a/n ibu herlinawaty telah menerima SP2HP yang baru dimana telah sesuai SOP POLRI nama pelaku utama nya sudah tercatat sebagai DPO(daftar pencarian orang) dalam surat SP2HP ibu tersebut.
Awak media www.kompaspemburukeadilan.com mencoba komunikasi melalui aplikasi wa kepada bapak AIPDA CARDI SILITONGA terkait status pelaku utama ny (F.S), pihak kepolisian Helvetia terus mengejar pelaku utama nya sampai saat ini.
(Firnando Siahaan_ka.biro kota Medan).