
Serang,kompas pemburu keadilan.com
(22/7/2024),Aston Anyer Beach Hotel Jl. Raya Karang Bolong kec. cinangka Kab. Serang Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Tim Pora Tingkat Kota Cilegon, dengan tema “Pengamanan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap ancaman tantangan hambatan serta gangguan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilegon” yang diikuti 30 Orang, dengan Penanggung jawab Bpk Muhammad Deni Firmansyah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon).
Kegiatan tersebut sbb :
-Bpk Rohandi manumpak Nainggolan (Kepala sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Banten).
-Bpk Muhammad Deni Firmansyah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon).
-Akbp saidin (kasubdit Polairud Polda Banten).
-Bpk. Raden bogie (Kepala BNN Kota Cilegon).
-Mayor mar jul hendrif (Bais TNI).
-Mayor Laut Doni (Pasi intel lanal Banten).
-Bpk. Faisal Amin (Kabid Kesbangpol Kota Cilegon).
-Kapten Inf abu nawas (Pasi Intel Kodim Cilegon)
-Bpk. Wawan ( Disnakertrans Kota Cilegon)
-Bpk Cpt Agus ( KSOP Banten)
-Bpk Irvan (Kakorwil BIN Cilegon).
-Iptu Indra (Kanit intel Polres Cilegon).
-Ibu Eva Sarifah (Kadis Disdukcapil Kota Cilegon).
-Bpk Rizki (Kejari Cilegon).
-Bpk endang Saeful (Kantor Kesehatan Kepelabuhan Merak).
-Bpk eko Setiawan (Kasi Intel imigrasi Serang).
-Bpk Charles (Bea Cukai Merak).
-Bpk Bima Simanjuntak (Kasi Intel Imigrasi kelas II TPI Cilegon).
Bpk Bima Simanjutak (Kasi intelijen Kantor imigrasi kelas II TPI kota Cilegon) sbb :
Laporkan pelaksanaan rapat di kantor imigrasi kelas II TPI tingkat kota Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, dengan dasar hukum undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang perubahan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelidikan.
Adapun yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan dan fungsi mengadakan rapat ini yaitu diharapkan dapat membangun sinergitas dan memaksimalkan peran serta kewenangan setiap instansi yang bergabung dalam tim pengawasan orang asing di Kota Cilegon dalam mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, yang pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan penegakan hukum di berbagai bidang termasuk hukum kemigrasian.

Pada rapat koordinasi tim Pora kantor Imigrasi kelas 2 TPI Cilegon berfokus pada pengawasan, pengamanan imigrasi sebagai upaya untuk meminta pencegahan terhadap ancaman tantangan hambatan serta gangguan dalam kondisi situasional seperti yang kita ketahui bersama dengan kemajuan zaman kemudahan pelayanan ijin tinggal keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi yakni di Indonesia tentu meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara sehingga resiko terjadinya penyalahgunaan keimigrasian yang akan semakin tinggi oleh karena itu perlu adanya pengawasan tetap terkait keberadaan orang asing untuk mencegah adanya potensi pengembangan kepentingan yang dapat memprovokasi dan mengancam stabilitas politik dan keamanan.
Bpk Muhammad Deni Firmansyah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon) sbb :
Dengan,undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian adalah kegiatan Penyelidikan keimigrasian dan pengamanan imigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan kita hadapi.
Berdasarkan hal tersebut pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian pada UPT tidak hanya terkait fungsi penyelidikan namun diperlukan adanya penguatan dalam pelaksanaan fungsi pengamanan imigrasian yang bertujuan untuk mendeteksi secara Dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman tantangan hambatan dan gangguan.
Terlaksananya fungsi keimigrasian fungsi pengamanan sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen kinerja pengamanan hingga kini yang dilaksanakan terhadap izin tinggal personal material dan dokumen serta kantor imigrasi kita sebagai upaya penguatan fungsi-fungsi pada tingkat UPT maka director intelijen keimigrasian.
Pada tahun 2024 sesuai kebutuhan mengangkat dua permasalahan terkait pengamanan di media sosial yang pertama belum optimalkan pelaksanaan fungsi pengamatan kemudian sebagai salah satu fungsi pengikat yang ada di sisi kiri bagian Kantor Imigrasi dan rumah deteksi dini tersebut diharapkan di imigrasi dan UPT dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengamanan dan menyampaikan laporan pengamanan dan menjelaskan pada directory untuk selanjutnya informasi tersebut dapat dijadikan bahan acuan penentuan kebijakan oleh pimpinan.
Belum adanya update terbaik terhadap pegawai dalam rangka laporan personil terkait hal ini director intelijen keimigrasian bersama dengan director sistem informasi dan teknologi komunikasi telah membangun aplikasi laporan personil sebagai fitur tambahan pada aplikasi laporan harian penelitian atau lokasi dengan harapan dapat mempermudah dan juga pelaksanaan teknis untuk menyampaikan laporan personil sehingga informasi dan profil personil imigrasi di seluruh Indonesia dapat tersaji dengan cepat dan akurat Sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh pimpinan.
Permasalahan terkait dengan yang dihadapi Saat ini semakin kompleks dan bervariasi Sehingga dalam rangka pengamanan diharapkan dengan cepat dan tepat tantangan hambatan utama dalam pelaksanaan fungsi komunikasi, namun sampai dengan saat ini baru 30% termasuk kantor imigrasi Cilegon yang belum dikenal tapi alhamdulilah bisa mengirimkan laporan pengamatan dalam hal ini diharapkan Kepala Divisi saya mewakili dapat mendorong para anggotanya dalam pelaksanaan laporan pengamatan kinerjanya melalui kegiatan ini saya harapkan bapak ibu dapat mengetahui dengan jelas Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengamananya dilihat pada tingkat unit pelaksana.
Penyampaian Materi.
Kegiatan dilanjutkan dengan adanya penyampaian materi oleh Nara sumber dari Kanwil kemenkumham Prov Banten
Bpk Rohandi manumpak Nainggolan (Kepala sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Banten), tentang keberadaan orang asing yang ada di prov Banten dengan tema “Pengamanan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap ancaman tantangan hambatan serta gangguan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilegon”
Sbb :
Latar belakang,
fenomena tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia berkembang dan beragam seperti narkoba pencurian penipuan prostitusi penembakan dan lain-lain, hal tersebut sudah meresahkan masyarakat Indonesia tindak kejahatan tersebut pada umumnya terjadi dikarenakan adanya kesempatan atau celah bagi para warga negara asing untuk melakukan aksinya.
Imigrasi beserta instansi pemerintah lainnya berkolaborasi untuk menjaga keamanan negara dari warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
PP Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan, undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 196 200.
Permenkumham Nomor 50 tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.
Potensi ancaman pada pengamanan keimigrasian.
Masuknya orang-orang yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk masuk ke suatu negara dapat mengancam keamanan negara karena memungkinkan masuknya individu yang berpotensi menjadi Ancaman bagi masyarakat atau negara tersebut.
Manipulasi dokumen imigrasi dan identitas.
Keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal atau status imigrasi.
Peningkatan arus lalu lintas barang jasa modal informasi dan orang antar negara dapat mendorong munculnya transnasional.
-Peran imigrasi dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.
Penguatan fungsi pengamanan pengawasan pengendalian perbatasan penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian.
Fasilitator pembangunan kesejahteraan penerbitan izin bagi TKA atau PMA perizinan keimigrasian bagi kawasan ekonomi khusus.
Tim pengawasan orang asing tugas dan fungsi.
Tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai pengawasan orang asing
Fungsi koordinasi pertukaran data dan informasi pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing, analisa dan evaluasi data dan informasi terkait pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerjasama pengawasan orang asing dan perencanaan operasi gabungan.
Kekuatan dilanjutkan dengan Sesi Tanya jawab terkait dengan permasalahan Keberadaan Orang asing yang ada di wilayah kantor Imigrasi kelas II TPI Cilegon.
Kegiatan rapat Timpora wilayah hukum Kantor Imigrasi kelas II TPI Cilegon dapat meningkatkan kerjasama dengan semua instansi guna membangun sistem intelijen yang efektif dengan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kebudayaan orang asing yang ada di wilayah kota Cilegon.
Kegiatan rapat tim pengawasan orang asing diikuti dari beberapa instansi vertikal di wilayah Kota Cilegon. By deni