
KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, mengecam keras tindakan Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang diduga meloloskan seorang terpidana untuk menjabat sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kamarudin menyoroti laporan masyarakat mengenai seorang oknum Panwascam di Kecamatan Buntulia yang masih berstatus terpidana, namun laporan tersebut tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pohuwato.
Kamarudin menilai bahwa sikap Bawaslu yang terkesan membiarkan situasi ini merupakan pelanggaran kode etik yang serius.
“Bawaslu Kabupaten Pohuwato seakan melakukan pembiaran. Ini adalah pelanggaran serius karena mereka tidak menanggapi laporan masyarakat terkait Panwascam yang masih berstatus terpidana,” ujar Kamarudin kepada wartawan, Senin (23/09/2024), di Marisa.
Ia menambahkan bahwa jika hal ini terus dibiarkan, kredibilitas Bawaslu Pohuwato dalam menghadapi gugatan-gugatan pemilu di masa mendatang akan dipertanyakan.
“Bagaimana Bawaslu bisa menjalankan tugasnya dengan baik, jika masalah internal seperti ini saja tidak bisa diselesaikan?” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum rapat pleno, oknum panwascam yang diduga mantan terpidana tersebut telah mengundurkan diri.
“Kami sudah selesai melakukan penelusuran, tinggal menunggu hasil pleno. Sebelum kami melakukan rapat pleno, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri,” jelas Yolanda.
Ia menambahkan bahwa hasil penelusuran telah dibuat dalam bentuk kronologi dan kesimpulan, namun tidak ada tindak lanjut karena pengunduran diri tersebut. Terkait laporan dari LSM Labrak, Yolanda menyatakan bahwa laporan itu sudah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pleno.
“Alhamdulillah, sudah dilakukan pleno dan penelusuran terkait masalah ini,” tutupnya.