Ajasmara Sekretaris DPRD Tolitoli. Tidak Perlu RDP, Kata Gubernur Sulteng Sudah Sesuai Aturan

Ajasmara Sekretaris DPRD Tolitoli. Tidak Perlu RDP, Kata Gubernur Sulteng Sudah Sesuai Aturan

Tolitoli Sulteng

Kompaspemburukeadilah.com

Masih soal kasus pengabaian surat permohonan Rapat Dengar Pendapat masyarakat Labuanlobo kabupaten Tolitoli oleh karena ketua DPRD Sriyanti Amran tidak memerintahkan atau menurunkan surat tersebut ke komisi A sesuai permohonan korban pemberhentian dua anggota BPD yang di nilai banyak pihak secara tidak wajar oleh bupati Tolitoli Amran Yahya yang tak lain adalah suami dari ketua DPRD Tolitoli Sriyanti.

Meskipun beberapa waktu lalu kadis BPMD Tolitoli Samsu M Saleh pernah menegaskan bahwa, pemberhentian itu sudah sesuai prosedur dan aturan perundang undangan, tapi dengan adanya persekongkolan antara DPRD dan Pemda Tolitoli agar RDP tidak perlu di laksanakan dan bahkan surat permohonan RDP tersebut di endapkan hingga Ketua Komisi Pemerintahan Muhammad Fahmi Fattah merasa heran karena sudah berbulan bulan surat itu tak pernah ada , karena RDP seperti di hindari sehingga timbul dugaan publik bahwa , pasti ada kesalahan yang di sembunyikan untuk di ketahui publik.Sementara itu Ketua Komisi A Muhammad Fahmi Fattah menyampaikan bahwa ,dirinya telah bertemu Sekwan Anjadmari Yotolemba dan menanyakan surat tersebut dan Anjarmara menegaskan bahwa,tak perlu lagi ada RDP karena sudah berkonsultasi dengan Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hapid MSi, kata gubernur sudah sesuai aturan ,pungkas Fahmi menirukan ucapan Anjasmara yang di duga hasil koordinasi dari kepala BPMD Samsu M Saleh. dan pada Rabu 6 Nopember 2025 media ini mencoba menghubungi Anjasmara selaku. sekwan untuk tujuan konfirmasi ,tapi sayang telfon tidak diangkat oleh pak sekwan.

Jika sudah demikian perlakuan pemerintah dan wakil rakyatnya, kemana lagi masyarakat akan mengadukan nasibnya ,ungkap salah seorang tokoh pemuda Sulteng , jika memang RDP idak bisa di lakukan dengan alasan yang kuat, kenapa tidak membalas surat masyarakat dan mengatakan alasannya..jangan masyarakat di musuhi hanya karena tidak mentaati apa yang di perintahkan oleh seorang pemimpin, jika perintah itu melenceng dari aturan , ini negara demokrasi ,bukan daerah kerajaan yang meskipun pemimpinnya salah harus tetap di taati.

Masih Menurut seorang tokoh pemuda yang tak ingin di publik tersebut mengatakan ,masyarakat jangan berputus asa jika mendapati perlakuan pemimpin dan wakil rakyat yang tega seperti itu dan masih banyak yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Jika aduan diabaikan mereka setelah duduk di kursi empuk, semisal.

Melayangkan surat keberatan resmi atau
Melaporkan kepada Ombudsman RI dan perwakilan daerah setempat.
Mencari dukungan dari berbagai kalangan, termasuk media massa untuk meningkatkan tekanan publik. Agar masyarakat melihat dan kedepannya pada saat.

Menggunakan hak mereka sebagai warga negara untuk tidak memilih kembali anggota DPRD dan kepala Daerah yang tidak responsif pada pemilihan umum berikutnya. . Jika tak ingin merasakan lagi ibarat habis manis sepah di buang tegas tokoh pemuda tersebut (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com