Aktivis Desak Polres Manggarai Buka Kembali Kasus Tong Sampa.

Aktivis Desak Polres Manggarai Buka Kembali Kasus Tong Sampa.

Manggarai, Kompaspemburukeadilan.com Ketua LSM Lembaga Pengkajian Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM)  NTT Marsel Nagus Ahang SH. Meminta untuk mendorong kembali Polres Manggarai untuk buka kembali penyelidikan kasus tong sampah pada tahun 2019 yang lalu.

 

menurut aktivis LSM yang cukup tersohor tersebut bahwa, sempat polres Manggarai mengendus proyek tong sampah tersebut dan penyelidikan dugaan kasus pengadaan tong sampah dengan total  762 pasang tong sampa dikecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai dan kasus tersebut sempat dihentikan proses penyelidikannya  oleh Polres Manggarai karena terjadi dugaan suap menyuap dan alasan polres Manggarai pada waktu itu karena kontraktor CV Patrada mengembalikan uang tersebut ke kas Negara, lalu pertanyaan kita kenapa kasus korupsi dari beberapa kepala desa yg ditangani oleh polres Manggarai mereka mampu mengembalikan uang tapi tetap di pidana penjara.

 

Total anggaran kontrak proyek tong sampah tersebut senilai Rp 1.86 miliar dan dikembalikan oleh CV Patrada ke kas Negara sebesar Rp .4.99.800.00 setelah dikurangi pemotongan pajak  dan anggaran proyek tong sampah senilai Rp 1.9 miliar rupiah dan bekerja sama dengan PT MMI, dalam perencanaan proyek tong sampah tersebut dari besi plat esser ketebalan 1,2 mm, diameter 50 cm dan tinggi 80 cm sementara tong sampah yang disediakan terbuat dari drum bekas.

 

“Dalam kesempatan ini juga saya selaku aktivis LSM meminta untuk mendorong Polres Manggarai agar buka kembali proses penyelidikan terhadap kasus tong sampah tersebut sehingga tidak ada tebang pilih soal kasus tindak pidana semestinya mantan Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan direktur CV Patrada harus ditetapkan tersangka oleh Polres Manggarai karena sudah ada unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana, mens rea atau keadaan batin yang tersurat dan tersirat atau di isaratkan oleh rumusan (offense) dan juga actus reus merupakan perbuatan, sikap tidak berbuat atau kejadian”, kata Ahang

Baca Juga  M. Ridho Akbar, SE Siap Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin

 

“Dan ada perbuatan tindak pidananya, unsur unsur tindak pidananya seperti :  subjek, kesalahan, perbuatan melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang undang, waktu tempuh dan keadaan (unsur objektif) Harapan terakhir bahwa Polres Manggarai harus memanggil mantan Dirut PT MMI dan direktur CV Patrada untuk kembali digelar kasus tersebut”, tutup Ahang.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com