Tangerang,
kompaspemburukeadilan.com.Sabtu 7 Oktober 23 DPP Lembaga swadaya masyarakat (LSM WAR) Deni Herawan SE,angkat bicara terkait Dugaan kuat kasus pencabulan dan sodomi yang di lakukan oleh oknum ustadz yang mengajar di ponpes As-salim
Saat di konfirmasi ke pihak ponpes AS-Salim Media dan LSM ormas dan beberapa aktivis mengkonfirmasi terkait dugaan cabul tidak menjumpai kepala ponpes atau yang bersangkutan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait beredar nya berita di luaran bahwasanya diduga pelaku belum di proses sesuai hukum yang berlaku.
Saya selaku ketua umum DPP LSM WAR Deni Herawan SE.akan melayangkan surat ke kemenag dan dinas pendidikan kabupaten Tangerang untuk meminta agar pihak ponpes segera di beri sanksi karna sampai saat sekarang pelaku dugaan cabul belum di adili sesuai proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan saya meminta kepada dinas terkait untuk membekukan ponpes AS-salim karna ini kasus sangat memalukan dan moncereng dunia pendidikan agama khususnya ujarnya”
Mengacu ke pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung,dengan anak tirinya,anak Angkatnya,atau anak di bawah pengawasannya yang di percayakan padanya untuk di asuh dididik, di penjara paling lama 12 tahun.
Sya ketua umum DPP LSM war. menilai pihak ponpes as- salim terkesan acuh kepada hukum yang seharusnya pelaku sudah di adili sesuai proses hukum yang berlaku,kepada dugaan kuat kepada pelaku karna sampai saat ini pelaku masih bebas di luaran sana ujarnya”