KompasPemburuKeadilan.Com, POHUWATO – Aliansi Barisan Rakyat untuk Keadilan (BARAKUDA), menggelar aksi demontrasi di kantor Bupati Pohuwato dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menuntut realisasi plasma atau mencabut izin perusahaan PT IGL-BTL.
Barisan Rakyat untuk Keadilan tersebut, meliputi sejumlah aktivis dan mahasiswa yang dipimpin langsung oleh Sonni Samoe serta memulai aksi unjuk rasa di gedung DPRD, Kamis (07/11/2024).
Aliansi Barakuda itu pun, menuntut perhatian pemerintah daerah terlebih anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat, terhadap sejumlah isu yang dianggap merugikan rakyat itu sendiri.
Para aktivis Barakuda ini mempersoalkan dugaan pelanggaran oleh PT. Inti Global Laksana (IGL) dan PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) yang dianggap melanggar sejumlah regulasi terkait kewajiban perusahaan.
Selain itu, Barakuda juga menyoroti pengrusakan kawasan cagar alam di wilayah DAM, serta dugaan pembohongan publik oleh beberapa pejabat.
” isu yang kami bawa sudah sekian lama bergulir namun tidak ada solusi, yang menjadi pemicu ialah statmen dari petinggi di kabupaten Pohuwato, yang sering kali menyoroti hal-hal yang sifatnya positif, namun mereka lupa kalau ada 2.985 rakyat kita yang berhak atas plasma sesuai dengan undang-undang no 39 tahun 2014, itu tidak di berikan haknya,”jelas Sonni Samoe
Persoalannya kata Sonni Samoe, kepada pejabat publik yang hari ini sembarangan memberikan statement harus di berikan pelajaran.
“Terkait perusahaan PT IGL-BTL kami menuntut pemerintah, karena berkaitan dengan aturan pemerintah sendiri no 26 tahun 2021 tentang pelaksanaan bidang pertanian, pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 itu jelas sekali bahwa 3 tahun sesudah HGU di berikan plasma sudah harus di selesaikan namun sampai dengan hari ini perusahaan tidak menyelesaikan,”ungkap Sonni dalam orasi hangatnya.
Sonni Samoe menduga, akankah pemerintah daerah dan anggota DPRD kabupaten Pohuwato sudah di sogok oleh perusahaan PT IGL-BTL?, Karena menurut Sonni persoalan plasma itu sendiri telah di suarakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Karena ini bukan hanya terlewat 1 atau 2 hari, harusnya dari 2013 HGU di berikan dan 2016 harus terealisasi ini sudah tahun 2024 belum juga ada hasilnya, sudah 8 tahun ini di abaikan,”kata Sonni.
Terakhir Sonni Samoe berharap agar DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah kabupaten Pohuwato, serta memanggil perusahaan PT IGL-BTL tersebut.
Selanjutnya aksi unjuk rasa tersebut di tutup dengan membacakan beberapa tuntutan utama yang diajukan Barakuda:
1. Barakuda mendesak DPRD dan Plt. Bupati Pohuwato untuk mengutamakan kepentingan rakyat, dengan memberi sanksi kepada PT. IGL dan PT. BTL sesuai Undang-Undang Perkebunan.
2. Mereka meminta DPRD dan Bupati untuk menyelesaikan permasalahan leasing di Pohuwato sesuai aturan hukum yang berlaku.
3. Barakuda mengutuk keras pernyataan pejabat publik yang dianggap lebih berpihak kepada perusahaan, khususnya yang terkesan menjadi humas bagi perusahaan PT. BJA.
4. Barakuda mendesak Plt. Bupati untuk mencabut pernyataan terkait kepatuhan hukum PT. BJA yang dianggap menyalahi Undang-Undang Perkebunan.
5. Mendesak penghentian sementara aktivitas PT. BJA, PT. BTL, dan PT. IGL, yang diduga telah merusak lingkungan Pohuwato selama lebih dari 12 tahun.
6. Mereka meminta kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pembabatan hutan seluas 20 ribu hektare oleh perusahaan yang disebut-sebut tidak mematuhi regulasi pemerintah.
7. Barakuda meminta Polres Pohuwato untuk menindak perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan.
8. Barakuda mendesak DPRD segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk membahas permasalahan yang ada.
Aksi Barakuda itu berjalan dengan aman dengan pengawalan ketat dari sejumlah personil Polres Pohuwato.