Anggota Kelompok Tani Ramban Jaya Resmi Laporkan Dadang Dan Aturyadi Ke Polda Kalteng

Anggota Kelompok Tani Ramban Jaya Resmi Laporkan Dadang Dan Aturyadi Ke Polda Kalteng

Sampit Kalteng Kompas Pemburu Keadilan

Jumat 09 April 2026 wakil dari anggota kelompok Tani Ramban Jaya Yang Terdiri dari beberapa orang mendatangi Polda Kalteng dan menyampaikan surat laporan resmi atas Dadang dan ATURYADI yang dianggap oleh ratusan anggota kelompok tani sebagai biang kerok terjadinya permasalahan berkepanjangan yang berujung merebut lahan masyarakat kelompok tani karena adanya transaksi atau persetujuan ilegal yang di lakukan keduanya dengan pihak perusahaan asing yang sala satunya PT SSB tanpa persetujuan ratusan kelompok tani sebagai pemegang hak dan izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Menurut para anggota kelompok tani ramban jaya, siapa pun yang mencoba menghalalkan segala cara untuk menguasai hak mereka , termasuk ketika ada orang dalam sendiri yang mencoba berkhianat mereka akan hadapi dengan cara apa pun untuk mempertahankan hak ratusan orang, termasuk anggota Poktan Buding jaya yang hanya memiliki beberapa orang anggota yang asli penduduk desa Bagendang karena yang lainnya adalah orang perusahaan, oknum aparat, dan oknum pemerintahan yang ikut menikmati hasil yang tidak seharusnya menjadi hak mereka karena mereka sudah di gaji oleh perusahaan dan oleh negara serta nama nama tersebut anehnya bisa lolos dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No :6634/MEN LHK-PDKL/PK0S0PDL. 0/12/2016 Tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan. dan ini juga di buktikan dengan keterangan pemerintah Desa Bagendang Tengah tertanggal 02 April 2026 tentang hanya adanya 5 orang penduduk asli Bagendang raya yang tergabung dalam Poktan Buding jaya dan selebihnya adalah orang luar dan bukan penduduk desa Bagendang alias banyak orang perusahaan ,jadi wajar jika mereka berniat menyingkirkan dan mengambil paksa hak lahan anggota poktan ramban jaya yang jelas jelas dan asli semua penduduk desa bagendang.

Baca Juga  Kades Pelangsian : Ismail SE. Semua Sesuai Aturan Dan Pengurus BUMDes Akan Di Ganti.

Dan pada hari tersebut wakil dari kelompok tani juga menyampaikan surat kepada Kapolda Kalteng untuk permohonan penangguhan penahanan atau tahanan rumah oleh Munti untuk suaminya Asan Bin idai dengan berdasar kepada pasal 22 ayat (2) undang undang no 8 tahun 1981 KUHAP bahwa seorang tersangka di jamin oleh undang undang untuk mengajukan surat permohonan pembebasan tahanan rumah sehingga Munti selaku istri Asan beserta anak anaknya merasa punya harapan untuk bersama kembali dengan suaminya.


Kedua surat yang secara bersamaan di sampaikan kepada Kapolda tersebut di beri tembusan juga kepada Panglima Kodam Tambun Bungai,Gubernur Kalteng,Ketua DPRD Kalteng,Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng dan Bahkan Tujuan dan tembusan surat surat tersebut telah tersampaikan ke presiden,ketua DPR RI kapolri,menteri hukum,menteri kehutanan,menteri HAM kompolnas dan Komnas HAM agar masalah ini dapat di pikirkan bersama dengan jalan keluar yang baik dan berkeadilan tanpa ada pihak mana pun yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok ,tapi mengorbankan kami ratusan kelompok tani tegas salah satu anggota yang sebut saja bernama Ikbal, dirinya melakukan upaya ini tanpa melibatkan pengacara karena sudah tidak mampu membiayai apa lagi masalah ini hanya jalan di tempat tanpa bukti nyata ibarat drama dan juga agar masalah ini bisa terang benderang oleh kita semua dalam menilai dan melihatnya dari sudut pandang yang positip (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com