
Sampit Kalteng
Kompaspemburukeadilan.com
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tepat sasaran memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan yang ketat. Kunci utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Sebahagian kecil permasalahan inilah kemudian yang di pertanyakan masyarakat desa pelangsian kecamatan mentawa baru Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mereka menduga bahwa, ada ketimpangan dalam pengelolaan BUMDes dan alokasi dana desa (ADD) di desa mereka, begitupun hasil dari pajak beberapa pelabuhan yang beroperasi di desa pelanggan yang menurut masyarakat tidak pernah ada transparansi masuk dalam APBDes dan ini sangat meresahkan dan perlu disikapi dengan bijak agar tidak berlarut larut.

Sementara itu kades Pelangsian Ismail SE, sat di konfirmasi, kepada media ini menyampaikan kalau untuk beberapa pelabuhan yang beroperasi di desa ini , itu di kelola oleh Pemda untuk APBD Kotim dan yang lainnya di kelola secara perseorangan atau pribadi atau usaha rakyat dan tidak ada pajaknya masuk ke desa,hanya saja menurut Ismail,jika desa pelangsian memiliki kegiatan atau membutuhkan bantuan, mereka para pengusaha tersebut sangatlah membantu pendanaan. Sementara soal ADD pihaknya telah mengacu kepada aturan dan petunjuk yang telah baku dan yang tidak bisa di langgar hingga selalu mempublikasikan penggunaan ADD tersebut di papan pengumuman kantor desa, sementara soal BUMDes memang ada sedikit hambatan hingga pengurus yang di ketua Sumaji ini agak lambat menyelesaikan pertanggung jawaban dan menerut sang kades pengurus BUMDes saat ini sudah waktunya untuk di ganti.
Dan lagi melakukan penjaringan karena pernah dalam satu pertemuan kades menanyakan soal anggaran yang katanya p pembuatan AD/ART atau anggaran rapat dan pelatihan, ada ketidak jelasan pernyataan antara pendamping desa dengan Eti yang merangkap sebagai sekretaris dan juga bendahara BUMDes pelangsian, dimana yang satu menyatakan dana yang di gunakan Rp 4.500 000 dan yang satunya lagi mengatakan biaya pembuatan AD/ART adakah Rp 5.000.000 dan ini sangat mencurigakan di mata masyarakat dan harus di usut tuntas, disamping sekretaris BUMDes sudah merangkap jadi bendahara, seorang pendamping desa juga di nilai masyarakat sudah bertindak terlampau jauh dari tugasnya sebagai pendamping hingga sampa terlibat mengurusi Anggara desa yang tidak menjadi kewenangannya.
Dan terakhir kades berharap kepada semua masyarakat dan perangkat desa agar tetap menjaga silaturahmi dan kekompakan untuk kemajuan desa kita ini , dan jika ada hal hal yang di nilai kurang tepat dalam perjalanan pemerintahan ini, mari kita bicarakan baik baik dan kita benahi bersama hal hal yang harus dibenahi pungkas Ismail mengakhiri pembicaraan (MURI)