(APH),Segera Tindak Tegas Gudang Penampungan Carnel dan Minyak CPO Diduga Ilegal di Rm Tuah Siang Malam Wilayah Indralaya Utara

(APH),Segera Tindak Tegas Gudang Penampungan Carnel dan Minyak CPO Diduga Ilegal di Rm Tuah Siang Malam Wilayah Indralaya Utara

Ogan Ilir,-

kompaspemburukeadilan.com Gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, yang beralamat di jalan Lintas Palembang – Prabumulih tepatnya di Rm.Tuah Siang Malam ,Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

“Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, gudang penampungan Carnel/penimbunan CPO ilegal diduga sudah cukup lama beroperasi. Diduga bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO itu, menandakan lemahnya hukum Polres Ogan Ilir untuk memberantas dan menindak tegas praktik penampungan minyak CPO ilegal tersebut.

Dari hasil Pantauan awak media di lokasi, Senin (3/10/2023) terdapat beberapa mobil tangki minyak yang keluar masuk dari dalam RM. Tuah Siang Malam yang di duga melakukan aktifitas kencing di dalam gudang tersebut dan tempat penampungan minyak yang diduga tempat penampungan sementara sebelum di alirkan kedalam gudang penyimpanan yang dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali.

Pengakuan warga di sekitar yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, aktifitas gudang penampungan CPO dan Carnel tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Menurut sepengetahuan kami pak, aktivitas di gudang itu sudah cukup lama hingga kini tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

Ia berharap, khususnya kepada Polres Ogan Ilir, Polda Sumatra Selatan untuk segera menindak tegas pelaku usaha penampungan minyak CPO ilegal tersebut yang sampai saat ini bebas beroperasi menjalankan bisnisnya.

“Gudang yang di sinyalir melakukan praktik penimbunan atau penampungan minyak CPO yang di duga ilegal tersebut jelas menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku.

Maka dari itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ogan Ilir, Polda Sumatra Selatan segera menindak tegas gudang yang disinyalir melakukan praktik penimbunan atau penampungan minyak CPO yang diduga ilegal di Rm. Tuah Siang Malam Kemacatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Serta menangkap oknum Mafia Pemilik gudang tersebut,”tuturnya.

Baca Juga  Sutrisno Caleg Golkar Ikut Kampanye Terbuka Di Lapangan Kamboja Banjarmasin.

“Sementara itu, sampai pemberitaan di publikasikan, oknum Mafia Pemilik Gudang Penimbunan atau Penampungan Minyak CPO yang diduga Ilegal tersebut sudah di konfirmasi, melalui by telpon dan WhatsApp akan tetapi media akan terus informasi ke Oknum Mafia Pemilik Gudang tersebut inisial (M/H). untuk meminta hak jawab dan klarifikasinya. (DR).

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com