DENPASAR – kompaspemburukeadilan.com –
Pemilik perusahaan “Gelateria Leonardo Gelato”, “Leonard A. Vereecken” bersama Penasehat Hukum “Rahman Bakari” mendatangi Polda Bali di ruang Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar. Jumat (7/7/2023) pukul 10.00 Wita.
Kedatangan “Leonardo A. Vereecken” dari Belanda dan Penasehat Hukumnya dari Jakarta, guna dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bali atas kasus pencurian aset barang miliknya di toko es krim Leonardo Gelato di jalan Petitenget No. 3, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. (31/5) lalu.
Permintaan keterangan sempat tertunda, dikarenakan penyidik Polda Bali meminta untuk didatangkan translater bahasa bersertifikasi guna melaksanakan prosedur pelaksanaan permintaan keterangan dari WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
Setelah hampir 8 jam, dengan 24 pertanyaan, Penasehat hukum Leonardo Gelato, “Rahman Bakari” menyampaikan kepada awak media yang meliput perkembangan kelanjutan kasus tersebut bahwa, Kliennya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Bali dalam menindaklanjuti perkara kasus pencurian tersebut.
Dikatakan Rahman saat keluar dari ruangan penyidik bahwa, yang mengambil barang atau aset adalah RBT seorang General Manajer PT.RMN dari Itali.
“Yang mengambil barang adalah RBT seorang General Manajer PT.RMN, itu Gelato dari Itali, di Jakarta itu adanya di wilayah Cipete. Nah disini kita menemui satu fakta bahwa, RBT mengatakan dirinya tidak diperintah oleh pemilik PT.RMN. Sedangkan RBT ini seorang General Manajer PT.RMN. Kami menyampaikan kepada penyidik bahwa rasanya tidak mungkin bahwa “RBT” bertindak sendiri tanpa diketahui dan dibiayai oleh pemilik PT RMN. Jadi kami minta penyidik Polda Bali supaya mengembangkan penyidikan sampai ke pemilik PT RMN yaitu CWT warga negara asal Malaysia untuk dipanggil,” tegas Rahman.
“Rahman Bakari” juga menambahkan ada keanehan atas dikabulkannya penangguhan penahanan RBT setelah ditangkap oleh Polda Bali beberapa waktu lalu.
“Yang sekarang menjadi aneh buat kita, koq RBT malah dilepas, harusnya tetap ditahan, bukti-buktinya sudah cukup kuat, saksi ada, sudah publik ekspose, ini ada apa?,” ucapnya lagi.
Ditanya oleh awak media alasan dilepas, Rahman menjawab dengan singkat,
“Katanya penangguhan penahanan, cuma kita lihat koq kasus serius seperti ini dikabulkan,” beber Rahman lagi.
Ditempat berbeda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp oleh awak media, kelanjutan kasus pencurian, Kanit Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengatakan,
Kalau dari kita On the Track aja sih, sesuai prosedur aja, kan masih pemeriksaan dan itu kan belum rampung pemeriksaannya,” ujar Kasubdit III, akrab disapa Adi.
Begitupun ketika ditanya terkait penangguhan penahanan terduga RBT oleh penyidik, Adi mengatakan dengan singkat bahwa,
Dia ditahan, hanya dia mengajukan Haknya dia, upaya hukumnya dia,” ucap Adi, saat awak media memperjelas dengan mengatakan, “jadi maksudnya ditangguhkan penahanannya ya bang?”, jawab Adi singkat, “Ya seperti itu, untuk statemen lebih lanjut, nanti setelah pemeriksaan rampung,” tandas Adi.
Dikutip dari Anekafakta.com kasus pencurian aset toko es krim bernama Leonardo Gelato terungkap ketika 50 orang massa mendatangi toko es krim tersebut di jalan petitenget No 3, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 Wita, diduga kuat dipimpin oleh terduga “RBT” dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan petugas jaga, agar tidak dapat menelpon bosnya saat kejadian dengan membawa 6 unit truk serta Forklift untuk menguras barang yang ada di toko.
Pelaku RBT ditangkap keesokan harinya, disalah satu hotel di daerah Tuban, Kuta, Badung, (1/6) sedangkan 6 unit truk berisi barang-barang curian, berhasil diamankan di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk saat akan menyebrang.
(R.A.T_team)