Camat Dan mantan Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah Dan Muslih Perlu Belajar Organisasi.

Camat Dan mantan Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah Dan Muslih Perlu Belajar Organisasi.

Sampit Kalteng

Kompaspemburukeadilan.com

Sangat Disayangkan Berbagai Kalangan Jika Seorang Pemimpin Tidak Memihak Pada Kebenarann Dan Mengabaikan Kepentingan Ratusan Masyarakat Anggota Kelompok Tani Hanya Karena Tidak Memahami Etika Dan Mekanisme Organisasi Serta Per Undang Undangan. Betapa Tidak, Seorang Bernama Dadang Mantan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Yang Sudah Tidak Lagi Menjadi Ketua Dengan Berbagai Kasus Yang Di Lakukannya Serta Tidak Becus Mengurus Organisasi Karena Waktu Menjabat Ketua Gapoktanhut Dadang Lebih Bayak Mengurusi Kepentingan Pribadi Dari Pada Kepentingan Organisasi Sehingga Ratusan Anggota Kelompok Tani Bereaksi Sebagai Bentuk Protes Atas Tindakan Dadang Yang Banyak Menyimpang Dari Aturan Organisasi Hingga Ratusan Anggota Kelompok Tani Memilih H Jailani Selaku Ketua Gapoktanhut Yang Baru, Artinya Dadang Sudah Dianggap Demisioner Tidak Memiliki Kewenangan Apa Apa Lagi Di Dalam Ke Pengurusan Gapoktan, Jika Semua Pihak Memahami Dan Menjunjung Tinggi Aturan Dan Mekanisme Berorganisasi

Tapi Sayang Mantan Ketua Gapoktanhut Yang Sudah habis Masa Jabatannya dan Tanpa Melakukan Pertanggung Jawanmban Di Depan Anggota Kelompok Tani, Ternyata Masih Memperoleh Pengakuan Dan Dukungan Dari Pemda Kotim Yang Di Pimpin Halikinnor, Lihat Saja Undangan Mediasi Nomor 500/164/SETDA.EK/2026 Yang Menggunakan Kop Surat Bupati Kotim Yang Di Tanda Tangani Pjs Sekda Kotim Umar Kadri Mengatas Namakan Bupati Yang Mengacu Pada Surat Gapoktanhut Nomor 164/Gapoktan-BR/Poktan-B1/III/2026 Tertanggal 2 April 2026 Yang Artinya Halikinnor Sebagai Bupati Kotim Beserta Jajarannya Masih Memberi Dukungan Dan Mengakui Dadang Sebagai Ketua, Bahkan Muslih Mantan Camat MHU Yang Kini Menjadi Staf Ahli Bupati Yang Diduga Kuat Terlibat Dari Awal Timbulnya Masalah ini Terang Terangan Membela Dan Mengakui Dadang Sebagai Ketua Yang Sudah Di Lengserkan, Bahkan Muslih Dengan Berani Menyebut Nyebut Kementerian Kehutanan Sebagai Penjamin Bahwa Dadang Adalah Ketua Yang Sah, Hingga Banyak Yang Menduga Bahwa Muslih Yang Mantan Guru ini Sudah Masuk Angin Dan Tak Paham Ataran.

Baca Juga  Penanganan Karhutla di Kalimantan selatan, BNPB lakukan lewat jalur darat dan udara

Sementara itu Zikrillah Camat MHU Bertindak Lebih Parah Lagi Karena Berdasarkan Kesepakatan Mediasi Dengan Melibatkan Beberapa Pejabat Daerah Dan Kecamatan Pernah Menerbitkan SK Gapoktanhut Dengan Ketua Terpilih H Jailani No SK :800/113/MHU-Adm/III/2026 Yang Di Buat Berdasarkan Undang, Tapi Sayang SK H Jailani Selaku Ketua Terpilih Hanya Berumur Beberapa Jam Karena Camat Zikrillah Pun Dinilai Masuk Angin Dan Tidak Konsisten Selaku Pemimpin Di Kerena kan Kuatnya Intepensi Hingga Meski Melanggar Aturan Dan Perundang Undangan Zikrillah Pun Mencabut SK Tersebut Hanya Dengan Surat Pernyataan Yang Di Beri Nomor : 200.3./115/MHU2/2926.Dan Banyak Para Aktivis Serta Praktisi Hukum Menilai Bahwa, Surat Pencabutan SK ini Cacat Hukum Dan Bersifat Pribadi Serta Tidak Di Landasi Undang Undang Hingga SK Yang Di Cabut Tersebut Di Nilai Masih Berlaku Dan Ratusan Kelompok Tani Yang Ditemukan Media ini Menyampaikan Bahwa, Setelah Melaporkan Dadang Dan Aturyadi, anggota Kelompok Tani Juga Akan Melaporkan Muslih Dan Zikrullah Ke Polda Kalteng Karena Keduanya Di duga Terlibat Dalam Permainan Drama Yang Melibatkan Perusahaan Asing Hingga Ratusan Kelompok Tani Terancam Kelaparan, Sementara Bupati Kotim Halikinnor Yang Akan Di konfirmasi Media ini Lagi Tidak Berada Di Tempat, Dan Pada Rapat Koordinasi Berlangsung Halikinnor Berada Di Jakarta. (TIM)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com