Dampak Buruk Asap, (KARHUTLAH), Sekitar 60 Ha. Yang Terjadi dilahan Perkebunan (PT BKI), Lokasi Karang Agung. Kec. Lalan Kab.Muba. Masyarakat Desa Dan Sekitar Terancam Penyakit ISPA.

MUBA,SUMSEL, KOMPAS PEMBURU KEADILAN COM — Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Selatan menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Keenam lokasi itu berada di kawasan konsesi perusahaan perkebunan, Akibat kebakaran di lokasi tersebut, aktivitas warga terganggu.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT KS dengan luas lahan terbakar sekitar 25 hektar, PT BKI (100 hektar), PT SAM ( 30 hektar), PT RAJ (1.000 hektar), dan PT WAJ. Sedangkan satu kawasan yang berada di Karang Agung, Kecamatan, Laaln. Kabupaten Muba, seluas 60 sampai 100 hektar masih mengeluarkan asap diduga kebakaran tersebut di karenakan adanya penumpukan dahan sawit kering di po jok sawit, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).

Berdasarkan hasil tim media di lapangan didapatkan, bahwa terjadi kebakaran di lahan kebun sawit seluas 60 s/d 100 (hektar), diduga lahan kebakaran yang ada di PT Bayu Kahuripan Indonesia ( PT BKI).

Kejadian Sekitar pukul 09.45.WIB. Tanggal 25/9/23. Api berasal dari kebun inti PT BKI yang berada di desa karang agung kecamatan lalan kabupaten muba,

Akibat kebakaran itu masyarakat dan warga desa mengeluh atas kejadian kebakaran ini sehingga masyarakat dirugikan lantaran tercemarnya udara yang tadinya bersih sekarang ini penuh dengan asap.

Sehingga berdampak buruk bagi masyarakat desa terutama anak kecil dan balita yang rentan terhadap penyakit, bisa terancam penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan),

Upaya ini dilakukan untuk mengefektifkan proses penanganan karhutla agar dampaknya tidak meluas, Penyegelan lokasi karhutla oleh tim pengawas merupakan langkah awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan, pencegahan, dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

Baca Juga  Peduli Wilayah perbatasan.PT.Asdal Prima Lestari Berikan Bantuan Kemasjid Baitul Quddus di Desa Krueng Luas.

Pemantauan secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas ataupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.

”Jika terbukti ada kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya karhutla,” katanya.

Rasio mengungkapkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.

Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Terkait penyebab itu merupakan ranah dari penegakan hukum, kebakaran juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kelalaiannya pihak perusahaan tersebut, yakni PT BKI.

“Kami menduga kebakaran ini akibat kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT Bayu Kahuripan Indonesia ( PT BKI), yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan yang merugikan pihak masyarakat, kami minta pihak perusahaan, untuk bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut, dan kami minta pihak penegak hukum yang berwenang untuk menindak perbuatan atas terjadinya kebakaran lahan dan hutan ( KARHUTLA), yang diduga kelalaian oleh pihak PT Bayu Kahuripan Indonesia (PT BKI).”Tutunya.( DR/ AR). Ss.

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com