Dapur Arang di Pulau Cawan Ancam Ekosistem Pesisir Indragiri

Dapur Arang di Pulau Cawan Ancam Ekosistem Pesisir Indragiri

Mandah (Inhil)
Kompaspemburukeadilan.com Aktivitas dapur arang berbahan baku dari kayu bakau (Mangrove) di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dinilai ancam ekosistem laut pesisir Indragiri. Pasalnya, dapur arang yang beroperasi tersebut berpotensi menghabiskan berton kayu bakau tiap harinya.

Jika aktivitas dapur arang ini terus berjalan, upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi atensi oleh pemerintah akan gagal total. Karena dapur arang akan berujung terjadinya perambahan hutang mangrove di bibir pesisir Indragiri yang akan mengundang bencana alam akibat abrasi dan intrusi air laut bahkan banjir rob.

Baca Juga  Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir

“Aktivistas dapur arang akan mengancam ekosistem pesisir Indragiri, dan mengundang bencana alam,” kata Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan, Sabtu, (10/6/2023).

Untuk itu, Indra Gunawan meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin dapur arang di Pulau Cawan, dikhwatirkan dapur arang yang beroperasi tersebut tanpa memperhatikan dampak lingkungan mengancam terjadinya abrasi yang akan memperluas kerusakan perkebunan petani kelapa selain perambahan hutan mangrove.

Baca Juga  Kepala Sekolah SD. N 221 Palembang Sangat Mengapresiasi Turunnya Bantuan Dari Pemerintah Daerah Khususnya Diknas Pendidikan Kota Palembang

Bukan hanya mengancam ekowisata Pantai Solop, aktivitas dapur arang juga mengancam habitan laut dan sungai seperti habitan ketam, siput dan udang yang akan terancam hilang akibat aktivitas penggundulan hutan mangrove, kayu bakau yang menjadi bahan baku dapur arang.

“Perambahan mangrove akan berakibat fatal bagi lingkungan sekitar, merusak ekosistem laut dan sungai pesisir,” tegasnya.

Indra Gunawan mengatakan, aktivitas dapur arang Pulau Cawan yang harus diperhatikan mengenai bahan baku memanfaatan kayu bakau untuk dijadikan arang bakar dan akan diekspor keluar negeri, namun sudah legal atau ilegalkah memanfaatan kayu bakau tersebut. Sementara pemerintah pusat belum ada melegalkan ekploitasi mangrove pesisir.

Baca Juga  Bersembunyi Sepekan, Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Kempas Hingga Tewas Diringkus Polres Inhil

“Jika dapur arang tersebut berizin, yang perlu diperhatikan adalah bahan bakunya, sudah legal atau ilegal, setau kita belum ada legalitas eksploitasi mangrove;” tegasnya.

Senada dengan Fokus Ornop, Anggota Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (JIKALAHARI), Zainal Arifin Hussein, juga meminta kepada pemerintah serius dalam melakukan mitigasi perubahan iklim. Untuk itu Zainal meminta kepada pemerintah pusat melau DPR RI untuk mengevaluasi perizinan industri dapur arang/kayu bakar bakau.

Dikatakan Zainal, industri dapur arang jika dicek Online Single Submission (OSS) perizinan berkatagori rasiko sedang jika didaftarkan sangat mudah mendapatkan NIB dan izin operasinya. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya pendirian dapur arang yang lebih banyak, diminta kepada DPR RI untuk meninjau syarat izin industri dapur arang agar bisa diusulkan perubahan, katagorinya menjadi industri resiko tinggi.

Baca Juga  Kehadiran Gudang 88 yang Dipimpin Ronald Gozali, Tingkatkan Ekonomi Warga Lokal dan Lahirkan Lapangan Kerja

“Dikhwatirkan, dengan mudahnya mendapatkan izin tersebut, akan banyak nanti yang mendirikan industri ini,” tersangnya.

Secara tegas Zainal mengatakan, insutri dapur arang akan memperparah keadaan, dimana ribuan hektar kebun kelapa rakyat mati akibat abrasi dan intrusi air laut bahkan banjir rob setiap tahun semakin tinggi yang akan berdampak sosial memperburuk perekonomian masyarakat secara menyeluruh akibat penebangan mangrove secara semena-mena.

Baca Juga  Amankan Dua Tersangka, Balai Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau

“Industri dapur arang dinilai bersifat merusak, sehinga konservasi hutan mangrove tidak terkendali. Maka dari itu kami meminta pemerintah evaluasi izin industri ini,” pintanya.

Secara tegas Zainal mengatakan bahwa mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pantai Indragiri yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, udang, kepiting dan merupakan green belt atau ‘sabuk hijau’ saat bencana, pencegah laju abrasi pantai.(***/Mhd)

Korwil Riau muhammad

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com