Palembang_- kompas KPK.com.
Hidayat wahyudi 32 thn bin hermanto,sudah lebih dari 2 tahun menelantarkan anak dan istri nya demi wanita lain. Senin,16. Oktober 2023.
“diduga wanita tersebut adalah pengurus harian DPW PAN sumsel menjabat sebagai wakil bendahara yang kerap disapa titik menjadi dalang pelakor rumah tangga hidayat wahyudi dan istri irmawati.
“saya ingin nenuntut hak,dia menafkahi saya dan anak saya secara hukum yang berlaku terhadap suami saya.”ungkap irmawati
“Pada prinsip nya kewajiban suami untuk melindungi istri dan menafkahi kepada anak istri nya sebagai bentuk pertanggung jawaban suami sebagai kepala rumah tangga.
Lihat pasal 34 ayat 1 UU no 1 thn 1974 tentang perkawinan/UUP
Jika suami tidak melaksanakan kewajiban nenurut hukum istri dapat mengajukan gugatan nafkah kepengadilan atas dasar hukum pasal 34 UUP yang berbunyi”jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.”
“Gugatan nafkah tidak ada hubungan nya dengan gugatan cerai.dengan kata lain gugatam istri terhadap suami tanpa harus bercerai
“penelantaran keluarga tindakan suami yang tidak menafkahi istri dan anak nya bisa dikatogorikan sebagai tindakan pidana, penelantaran dalam rumah tangga.
Yang sebagai mana di atur dalam pasal 49 UU 23 thn 2004 tentang pengahapusan kekerasan rumah tangga(UU PKDRT).
Karena merupakan perbuatan tindak pidana maka istri bisa melaporkan suami kepolisi.
Melakukan penelantaran kepada orang nenurut hukum atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang.pasal 49 UU PKDRT.
“Yang berbunyi
“setiap orang menelantarkan dalam rumah tangga dipidana selama 3 thn atau denda 15 juta.begitu juga UU 23 thn 2002 tentang perlindungan anak bisa untuk untuk menjerat suami.(LS)