
kompaspemburukeadilan.com – Demo menggugat adalah aksi unjuk rasa di mana masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari lembaga atau pemerintah yang mereka anggap menyalahgunakan kewenangan yang diamanahkan. Tujuannya adalah untuk menegakkan hak-hak sipil serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dari lembaga terkait.Terjadunya aksi Demo tersebut dikarenakan menjual belikan tanah secara Ilegal.3/10/2024 Aksi Demo Bertepatan Didepan Kantor KEJATI Kalimantan selatan
Adapun Dugaan pelanggaran peraturan UDD (KNN) Dalam kepemilikan sebidang tanah,yang mana tanah tersebut telah dijual oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris kepada pihak lainnya.Luas tanah 3,699 m² yang terletak di Murung Halinau.tanah tersebut berstatus tanah milik panitia kuburan muslimin/olahraga serikat buruh berdasarkan surat jual beli putus tertanggal 24 November 1956.
Notaris juga tidak menganalisis terlebih dahulu hal tersebut dijual lah alkah tersebut kurang lebih 3 Miliyar.uang tersebut diberikan kepada orang yang tidak berhak sebagai ahli waris.kami meminta kepada pihak Kejaksaan karena ini keterlibatan LSM Untuk menyisit permasalahan tersebut karena ini hak dari pada negara yang di perjual belikan.(Ujar Din Jaya)
Untuk menyikapi berbagai pendapat yang disampaikan kawan-kawan tersebut,kami minta pada penegak hukum baik kejaksaan atau pun kepolisian agar sesegera mungkin meambil tindakan memanggil atau menangkap orang yang terlibat tersebut,dan kami berkumpul semua berbagai LSM ini sangat serius dan tidak pernah kami mengadakan demo seperti ini, karena uang di makan mereka itu uang rakyat dan masyarakat sangat dirugikan.dan katanya mereka ada backup tidak ada backup-backup kita ini negara hukum.semua yang terlibat ditangkap.(Kata Pak H.Husaini SH. Pimpinan LSM KAKI)
Dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) Dalam pengurusan Izin AMDAL di Lingkup Dinas lingkungan provinsi Kalsel l,Didigua dilakukan oleh Oknum Kabid Inisial S Beserta Kroninya Dan adapun Dugaan Proyek Bermasalah (Pekerja tidak sesuai spek/Teknisi/Volume) pada pembangunan dan pengadaan perlengkapan pendukung (Alkes,dll) pada puskesmas sungai Tabuk 1 l, kecamatan sungai Tabuk, kabupaten Banjar senilai Rp.9,5 miliyar.
Kita melihat dan mendengar permasalahan yang ada dibatola ini sangat serius dan ini kami meminta kepada KEJATI mungkin kasus ini ditindaklanjuti secara hukum berlaku dan secara profesional jangan pandang bulu siapa pun backup dibelakangnya dan siapapun itu jangan pandang bulu itu yang kita harapkan,jika selama 15 hari tidak ada tidak lanjut kami akan turun lagi dan lebih banyak membawa masa jika kasus ini tidak tuntas.untuk pihak kejaksaan akan menindak lanjuti kasus tersebut dan diusut kembali kasusnya.(Ucapnya Pak Suriansyah pimpinan LSM Pekat)

Tuntutannya harus lebih 5 tahun seharusnya dan segegeranya ditangkap/ditahan dan diajukan ke pengadilan.oleh karena itu kepala kejaksaan di Kalsel dan penjabat penjabat yang berwenang untuk memerintahkan kepada KEJARI BATOLA Untuk segera menangkap oknum-oknum yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.kemudian yang turut serta ada 2 oknum yang belum ditetapkan menjadi tersangka.untuk itu kami meminta kepada ibu kejari Kalsel untuk segera memerintahkan kejari Batola segera menangkap oknum-oknum yang jelas melanggar peraturan dan pemerintah undang- undang.siapa pun yang bersalah harus ditangkap tidak ada pandang bulu dan backup- backup, siapapun orangnya ataupun jabatannya harus di tangkap.(Din Jaya Pimpinan Porpeban mengucapnya)
Ketua LSM Gepak pun berkata “Bahwa pak Aliansyah dan Udin paluy yang melanggar hukum segera di tindak dan diusut tuntas kasus ini” Ucap Anang bidik ketua LSM GEPAK
Nawarin.SH.