Deni Herawan SE, Selaku Ketua Umum LSM ( WAR ) Aadah aspirasi rakyat Banten angkat bicara!! Lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng oleh oknum guru smp N negeri 1 jayanti kabupaten Tangerang

Deni Herawan SE, Selaku Ketua Umum LSM ( WAR ) Aadah aspirasi rakyat Banten angkat bicara!! Lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng oleh oknum guru smp N negeri 1 jayanti kabupaten Tangerang.

 

KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
Selasa 19 September 2023
Deni selaku ketua umum LSM WAR dan rekan-rekan dari awak media mengkonfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

Untuk di tindak lanjuti dugaan kuat jual beli buku LKS melalui link khusus yang di sediakan oleh salah satu sekolah SMP negeri 1 jayanti kab Tangerang.

Deni Herawan SE meminta agar di tindak tegas oknum-oknum tersebut karna telah mencoreng dunia pendidikan menabrak aturan Mendikbud,

Setiba nya deni dan rekan-rekan awak media di ruangan Kabid SMP di lantai 2 tidak di temukan nya satu pun pegawai dinas pendidikan yang ada di ruangan tersebut pada pukul 10:30 pada saat jam kerja.alias kosong yang ada hanya siswa magang,

Deni dan para awak media sangat menyayangkan atas kejadian tersebut karna kita sebagai kontrol sosial jelas sangat menyesalkan kejadian tersebut imbuhnya,

Dengan adanya kejadian tersebut kami akan audiensi ke menteri pendidikan pusat karna lalai nya pengawasan Disdik daerah untuk mengawasi sekolahan negri khusus nya.

Kepada pihak-pihak terkait di dinas pendidikan agar segera mengambil tindakan tegas atau Sanksi kepada oknum-oknum guru yang melakukan praktek jual beli lembaran kerja sekolah (LKS) melalui link khusus

Dengan ada nya kejadian tersebut yang menguntungkan sepihak atau oknum tidak di benarkan.

Sudah jelas menteri pendidikan Permendikbud nomor 06 tahun 2021,
Tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau (BOS) bahwa dilarang menjadi distributor buku LKS

Masyarakat juga berharap agar jangan ada pembiaran terhadap dugaan oknum yang menjual buku LKS dengan leluasa dengan alasan apapun karna sangat membebankan wali murid.
Dan juga pungli.

Dinas pendidikan kabupaten Tangerang agar segera melakukan tindakan tegas dan sanksi kepada oknum-oknum guru yang melanggar aturan Mendikbud,

Baca Juga  Polres Simalungun Gelar Upacara Bendera Bulanan: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemberantasan Narkoba, dan Pilkada Damai

(Lek/red)

 

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com