Kabupaten Ogan Ilir,
Kompaspemburukeadilan.com – Di saat tim awak media berkeliling menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial di hari Selasa 21 September 2023, jln suka muliya masuk jln cor tim melihat gudang yang mencurigakan, dan tim awak media berusaha untuk mendekatinya
Sebelumnya kami memantau pada malam hari tetapi kami dihadang oleh salah satu pegawai tersebut seolah mereka enggan di konfirmasi oleh awak media
karena tim merasa ada kejanggalan tetapi belum dapat diketahui siapa pemilik gudang tersebut dan ternyata gudang tersebut dijadikan suatu tempat melakukan driling minyak yang di duga Ilegal.
Penasaran lalu kami dari tim awak media kembali mendatangi gudang tersebut pada pukul 10.00,WIB dan di dapati ada tekmon yg bersih solar dan gerigen yg bersih aspal sejumlah 4 gerigen dan tekmo kosong seajah dibolak-balik seakan tidak dipakai lagi tapi cap rodah mobil sangat lah padat dan baru seakan modis gudang tampah penghuninya??…
mereka memakai modus sangat pintar untuk mengelabui petugas APH siang mereka tidak melakukan kegiatan namun malam mereka melakukan kegiatan, ucap warga setempat.
Diduga gudang minyak BBM driling ilegal tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum setempat dan bebas beroprasi dan mungkin juga Mobil pengangkut minyak sudah biasa ke tempat gudang untuk mengangkut minyak dari luar dan masuk ke gudang tersebut,di sekitar tempat yang kuat dugaan gudang minyak ini biasa sering tercium bau minyak Drilling ilegal sekitar lokasi tersebut
Tim media coba untuk kembali mengkonfirmasi kepada warga berinisial (S) yang berada di sekitar lokasi dan warga tersebut menuturkan dimana ada kejadian mencurigakan, karena ada mobil keluar masuk dan diduga mengangkut minyak”. pungkasnya
satu warga inisial (G) kaget menyebutkan bahwa tempat tersebut milik seorang nama belum disebutkan, adakah dugaan tersebut dibenarkan? namun itu tidak membuat jera Mafia-mafia minyak tersebut kami dari tim awak media dan masyarakat menunggu penindakan tegas dari Aph di wilayah lingkup hukum tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2003, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara laporkan melalui call bantuan dengan nomor handphone 081370002110 Polda.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa, Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kepada polda Sumatra Selatan dan kapolres ogan ilir dan jajarannya mohon di tindak tegas dan tidak ada lagi peringatan seperti adanya, sticker atau sepanduk yang bacaannya gudang dalam pengawasan, kami dari awak media dan masyarakat menginginkan ditindak tegas di tangkap pemilik gudang Driiling elegal tersebut, supaya bisa menjadi efek jera kepada Mafia-mafia minyak gudang Driiling elegal lainnya. (DR).