Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum TNI Yonkav Di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua, Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Masih Beraktivitas September 22/20/233.

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum TNI Yonkav Di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua, Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Masih Beraktivitas September 22/20/233.

Ogan Ilir ( Sumsel ) –

Mimbar Keadilan Nusantara com _Terkait viralnya video Oknum TNI di lingkungan jalan Sultan Mahmud Badarudin Dua kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja masih tetap beroperasi setelah di viralkan di beberapa media dan di laporkan di Bantuan Polisi 0813-70002-110 ternyata di ogan ilir khusus nya kecamatan Tanjung Raja masih saja menjalankan bisnisnya.

 

Diketahui oknum TNI tersebut berinisial (B) pada tanggal 4 september 2023 lalu sempat viral beritanya tentang “Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Oknum TNI di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua di Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Masih Beroperasi”.

 

Kemudian tersiar berita yang menyatakan bahwa kekecewaan terjadi terhadap masih saja ada Oknum Anggota TNI Yang Bertugas di Karang endah Kabupaten Muara Enim Yang Menjalankan bisnis Menimbun BBM illegal Yang Berinisial (B) yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel , Dan masih saja berbisnis ilegal drilling.

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal apapun di Sumatera Selatan Khususnya Sumsel.

 

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo S.I.K, Apapun itu jenisnya, minyak ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi.

 

ini sangat disayangkan masih saja ada Oknum Anggota TNI Yang Bertugas di Karang endah Kabupaten Muara Enim Yang Menjalankan bisnis Menimbun BBM illegal Yang Berinisial (B) yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel , Dan masih saja berbisnis ilegal drilling

 

Gudang BBM ilegal tersebut Berada di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dan Lokasinya berada di pemukiman warga dan sangat membahayakan warga sekitar jika terjadi kebakaran seperti di daerah lain.

Baca Juga  Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Tingkat Sumut

 

Berdasarkan data di Lapangan menjelaskan, bahwa pelaku penimbunan beroperasi dengan modus tidak ada aktivitas di Lokasi seperti layaknya Gudang Biasa. hal tersebut bermaksud untuk mengelabui warga dan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Masih kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Gudang penimbun BBM Jenis Solar itu diduga milik,( B ) oknum anggota TNI yang Bertugas Di Yonkav 5 Karang endah,

 

Instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan ilir tak henti-henti nya menghimbau dan menegaskan bagi siapa saja oknum yang masih melakukan kegiatan melanggar hukum maka tidak akan pandang bulu siapa pengelolanya dan beking di balik kegiatan melanggar hukum tersebut khususnya ilegal drilling ataupun yang lainnya, akan di tindak tegas.

 

Penimbunan di temukan banyaknya drum yang berbaris BBM jenis Solar diduga ilegal saat awak media di lapangan awak media berhasil menemukan gudang BBM yang lagi Beraktivitas. Minyak ilegal di Gudang tersebut. diduga milik oknum (B).

 

Atas keterangan beberapa Masyarakat yang tidak jauh dari gudang BBM tersebut, (S) warga setempat sa’at awak media bertanya tentang gudang penimbunan BBM tersebut.” sudah lama pak siang malam mobil keluar masuk membawa minyak tapi kami kurang tau minyak apa, kata Masyarakat seputaran gudang penimbun BBM tersebut katanya

 

adapun temuan ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga  Terkuak Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir,

 

Kapolres Ogan Ilir, Hinga berita ini kami terbitkan belum terkonfirmasi terkait tempat penampungan BBM yang diduga ilegal di Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumatra Selatan

 

bisnis ilegal driling ini makin marak seiring bertambahnya jumlah pengusaha penampung BBM ilegal setiap hari nya yang bernilai tinggi ini. Hal ini turut memantik niat jahat sekelompok oknum oknum yang bisnis ilegal.tersebut.” tungkasnya (DR/tim).

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com